Kejari Batam Tetapkan Lima Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Publisher

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara.

“Pada tahun 2021 ada empat perkara, dan pada tahun ini sudah ada satu perkara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Amanda usai peluncuran Kampung Restorative Justice Tembesi Bengkel Kebun Batam, dilansir dari ANTARA Selasa 15 Maret 2022.

Disebutkan pula dari lima perkara yang dihentikan penuntutannya, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikan pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa ada pembalasan.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Wako Amsakar Serukan Semangat Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

“Artinya, ada beberapa perkara tindak pidana ringan dengan kategori khusus yang bisa kami selesaikan, hentikan penuntutannya, tanpa harus di pengadilan,” kata dia.

Dikatakan pula bahwa keadilan restorasi tidak dapat diterapkan pada semua perkara, tetapi harus penuhi syarat, antara lain tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian antara dua belah pihak, korban dan tersangka.

BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

“Itu kunci utama,” katanya menegaskan.

Kejari Batam meluncurkan Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justive perdana di Batam.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, masyarakat Tembesi Bengkel umumnya kelompok petani yang selalu mengedepankan musyawarah. Apabila ada perkara, tidak melulu dilaporkan ke polisi, tetapi dengan pendekatan rembuk.

Amanda mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan keadilan restoratif dan bekerja sama dengan aparat RT dan RW di daerah setempat.

Dengan demikian, apabila ada perkara yang perlu didiskusikan, pihaknya akan datang untuk beri masukan secara hukum.

BACA JUGA:  Kajari Batam Kembali Borong Prestasi Tingkat Nasional

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengutarakan bahwa pihaknya memilih Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justice karena pernah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi di tempat itu.

“Karena pernah ada perdamaian, kesepakatan di sini sehingga lebih mudah disosialisasikan. Kami akan selesaikan perkara dengan musyawarah perdamaian. Itu pun kalau memenuhi syarat,” katanya.

Kajari mengajak masyarakat memanfaatkan keadilan restoratif dan tidak saling membalas perkara demi menciptakan kerukunan di tengah masyarakat. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru