Kejari Batam Tetapkan Lima Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Publisher

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara.

“Pada tahun 2021 ada empat perkara, dan pada tahun ini sudah ada satu perkara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Amanda usai peluncuran Kampung Restorative Justice Tembesi Bengkel Kebun Batam, dilansir dari ANTARA Selasa 15 Maret 2022.

Disebutkan pula dari lima perkara yang dihentikan penuntutannya, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikan pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa ada pembalasan.

BACA JUGA:  Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Kejari, Pererat Sinergi TNI AU dan Penegak Hukum

“Artinya, ada beberapa perkara tindak pidana ringan dengan kategori khusus yang bisa kami selesaikan, hentikan penuntutannya, tanpa harus di pengadilan,” kata dia.

Dikatakan pula bahwa keadilan restorasi tidak dapat diterapkan pada semua perkara, tetapi harus penuhi syarat, antara lain tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian antara dua belah pihak, korban dan tersangka.

BACA JUGA:  84,8 Persen Warga Sasaran di Batam Telah Divaksin COVID-19

“Itu kunci utama,” katanya menegaskan.

Kejari Batam meluncurkan Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justive perdana di Batam.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, masyarakat Tembesi Bengkel umumnya kelompok petani yang selalu mengedepankan musyawarah. Apabila ada perkara, tidak melulu dilaporkan ke polisi, tetapi dengan pendekatan rembuk.

Amanda mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan keadilan restoratif dan bekerja sama dengan aparat RT dan RW di daerah setempat.

Dengan demikian, apabila ada perkara yang perlu didiskusikan, pihaknya akan datang untuk beri masukan secara hukum.

BACA JUGA:  Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo : Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengutarakan bahwa pihaknya memilih Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justice karena pernah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi di tempat itu.

“Karena pernah ada perdamaian, kesepakatan di sini sehingga lebih mudah disosialisasikan. Kami akan selesaikan perkara dengan musyawarah perdamaian. Itu pun kalau memenuhi syarat,” katanya.

Kajari mengajak masyarakat memanfaatkan keadilan restoratif dan tidak saling membalas perkara demi menciptakan kerukunan di tengah masyarakat. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap
Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Berita Terbaru