Kejari Batam Tetapkan Lima Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Publisher

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara.

“Pada tahun 2021 ada empat perkara, dan pada tahun ini sudah ada satu perkara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Amanda usai peluncuran Kampung Restorative Justice Tembesi Bengkel Kebun Batam, dilansir dari ANTARA Selasa 15 Maret 2022.

Disebutkan pula dari lima perkara yang dihentikan penuntutannya, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikan pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa ada pembalasan.

BACA JUGA:  Kejari Batam Diganjar Penghargaan dari DPRD Kota Batam

“Artinya, ada beberapa perkara tindak pidana ringan dengan kategori khusus yang bisa kami selesaikan, hentikan penuntutannya, tanpa harus di pengadilan,” kata dia.

Dikatakan pula bahwa keadilan restorasi tidak dapat diterapkan pada semua perkara, tetapi harus penuhi syarat, antara lain tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian antara dua belah pihak, korban dan tersangka.

BACA JUGA:  Yuk, Vaksinasi Massal 13-15 Juni di Temenggung Abdul Jamal

“Itu kunci utama,” katanya menegaskan.

Kejari Batam meluncurkan Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justive perdana di Batam.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, masyarakat Tembesi Bengkel umumnya kelompok petani yang selalu mengedepankan musyawarah. Apabila ada perkara, tidak melulu dilaporkan ke polisi, tetapi dengan pendekatan rembuk.

Amanda mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan keadilan restoratif dan bekerja sama dengan aparat RT dan RW di daerah setempat.

Dengan demikian, apabila ada perkara yang perlu didiskusikan, pihaknya akan datang untuk beri masukan secara hukum.

BACA JUGA:  9 Fakta Menarik Tentang Putra Siregar, Inspiratif!

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengutarakan bahwa pihaknya memilih Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justice karena pernah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi di tempat itu.

“Karena pernah ada perdamaian, kesepakatan di sini sehingga lebih mudah disosialisasikan. Kami akan selesaikan perkara dengan musyawarah perdamaian. Itu pun kalau memenuhi syarat,” katanya.

Kajari mengajak masyarakat memanfaatkan keadilan restoratif dan tidak saling membalas perkara demi menciptakan kerukunan di tengah masyarakat. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru