Waspada! Benci kepada Pemimpin Adalah Awal Intoleransi dan Radikalisme

- Publisher

Minggu, 24 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Awal dari kasus-kasus intoleransi kemudian menjadi radikalisme salah satunya menanamkan kebencian kepada para pemimpin.

Hal itu diungkapkan juru dakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang dikenal banyak orang dengan panggilan Gus Miftah.

BACA JUGA:  Jemaah Haji Diimbau Tidak Bawa Batu Krikil dari Tanah Air

Jika ada kebijakan pemimpin yang dinilai salah sampaikanlah kritik dengan nada yang lembut.

Gus Miftah mengaku beberapa kali mengritik kebijakan Presiden Jokowi tetapi dengan ‘watawa saibil haq watawa saibil sabr’ dengan cara yang baik.

BACA JUGA:  Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

“Contoh waktu itu Presiden mau membuat keputusan legalisasi miras. Waktu itu Saya tidak setuju karena keharaman khamr dalam Al Quran itu mutlak,” ujar Gus Miftah dalam podcast di BNPT, Sabtu 23 April 2022.

BACA JUGA:  Pemuda Pancasila Jadi Ormas Pertama yang Bangun Kantor Pusat di Ibu Kota Baru

Menurut Gus Miftah satu hari kemudian Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengabarinya bahwa peraturan legalisasi minuman keras itu dibatalkan Presiden Jokowi.

Dari pengalaman itu mengungkapkan Presiden Jokowi tidak antikritik. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Berita Terbaru