Tipu Konsumen Ratusan Juta, Polresta Tanjungpinang Tangkap Developer Perumahan

- Admin

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban. Foto: ANTARA

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang developer perumahan bernama Rini Kustiyani, karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp166 juta atas korban Haslina.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan pelaku diamankan di Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu (15/6).

“Pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasat Resrkim Awal Sya’ban, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA Selasa 18 Mei 2022.

Awal menjelaskan kronologis kejadian ketika korban Haslina membeli satu unit rumah tipe 38 di Perumahan The Hill Residence, Jalan Hanjoyo Putro di Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Agustus 2015.

Baca Juga :  Wako Rahma Buka Pelatihan Pengembangan Tanaman Obat

Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar bertahap seharga Rp166 juta kepada pelaku Rini. Pembayaran pertama dilakukan tanggal 30 Juni 2015, dan lunas tanggal 10 Februari 2016.

Namun setelah membayar lunas, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan penandatanganan akta jual beli (AJB), hingga korban meminta sertifikat rumah yang sudah dibeli sekitar bulan Agustus 2017, namun pelaku mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di salah satu bank swasta daerah di Tanjungpinang sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha.

Baca Juga :  Isdianto Buka Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020

Setelahnya, pelaku ternyata bermasalah dengan kredit pinjaman, sehingga pihak bank bermaksud menyita rumah tersebut.

“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan. Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Awal.

Awal menyampaikan, setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Paparkan Market Pembangunan, Rahma Lakukan Pertemuan dengan Pedagang Akau Potong Lembu

Selain menangkap pelaku Rini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotokopi sertifikat, satu rangkap berita acara serah terima kunci, satu bundel akta, satu buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit, dan dokumen transaksi (penilaian jaminan) atas nama Rini Kustiyani. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB