Ia melanjutkan “Di rapat tanggal 3 itulah terbuka dengan jelas bahwa ternyata di kepanitian ada masalah dualisme versi pengurus harian yang di tanda tangani ketum dan sekjen dan versi Caretaker yang dibentuk tim 7 rekomendasi dari Gubernur Sumut,” terang Putra.
“Dari rapat tersebutlah lahir kesepakatan bersama untuk melakukan rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan yang ada, hingga terjadi pertemuan rapat-rapat selanjutnya mulai dari tanggal 3, 9, 12, 15, maret 2022, hingga puncaknya rapat tanggal 21 maret 2022 di Hotel Sahid Batam Centre yang di hadiri semua unsur, pengurus BPH terutama sekum periode 2015-2020 Fisman Gea, Pendiri IKABSU, Tokoh Tim 7 rekomendasi Gubernur Sumut, Kedua versi Panitia SC/OC, Inisiator, tokoh-tokoh praktisi Hukum, semua komplet yang hadir berdasarkan Undangan,” lanjut Putra.
“Sedangkan Ketua Umum periode 2015-2020 yang sudah habis masa jabatannya, Pak Nuterin Sialoho setiap diundang dalam rapat tidak pernah hadir, karena antara kepengurusan KSB tidak ada yang kecocokan dalam menjalankan roda organisasi selama ini,” papar Putra.
“Jadi, rapat di tanggal 21 Maret 2022 itulah ending akhir dari rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan SC/OC yang ada, sehingga melahirkan SC/OC sekarang ini yang melaksanakan Mubes ke-IV IKABSU yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022.” tegas Putra.
“ Saya rasa semua sudah jelas, baik legal standingnya, prosesnya, semua hasil kesepakatan bersama dan memenuhi landasan AD/ART yang didirikan pendiri tahun 2002, bukan akte yang dibuat oleh ketua umum dan bendahara umum tahun 2015 tanpa ada tanda tangan dewan pendiri dan sekretaris imum pada masa itu yaitu bapak Fisman Gea. Artinya diduga terdapat cacat hukum organisasi dalam proses penerbitan akte 2015,” terang Putra mengutip dari hasil rapat-rapat yang dilaksanakan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















