Pasalnya, Higgs Domino memiliki elemen mempertaruhan sejumlah uang di dalam game-nya.
Saat memainkannya, kamu perlu membayar chip atau uang di dalam game. Jika kamu menang, chip yang dipertaruhkan tadi akan menjadi milikmu. Sebaliknya, kamu akan kehilangan seluruh chip yang dipertaruhkan saat kalah.
Sebenarnya uang di dalam game tersebut bukanlah nilai tukar yang sah di dunia nyata. Dengan kata lain, kamu hanya bisa menggunakan chip tersebut bermain game Higgs Domino.
Namun demikian, game kemudian berkembang menjadi jual-beli chip untuk keuntungan.
Baik MUI Sulsel dan PCNU menganggap hal ini sudah bertentangan dengan jalan agama.
Pasalnya, ada unsur judi yang terkandung di dalamnya. Dalam judi, ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
Selain itu, seseorang harus bertaruh sejumlah harta atau kekayaan untuk mencapainya.
Game yang sedang viral ini juga membuat orang kecanduan. Beberapa orang rela untuk mengeluarkan uangnya untuk membeli chip guna bisa bermain lebih banyak.
Dengan demikian, banyak orang yang lupa diri dengan kewajiban yang harus diselesaikannya. (RBP/ANTARA)

















