Pendaftaran Seleksi PPIH 2025 Dibuka: Inilah Cara Daftar dan Persyaratannya

- Publisher

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya. Foto Ilustrasi: Humas Kemenag

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya. Foto Ilustrasi: Humas Kemenag

INIKEPRI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat Pusat untuk musim haji 1446 H/2025 M.

Pendaftaran seleksi petugas ini dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang dapat diakses di tautan ini.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, dalam konferensi pers pada Rabu (27/11/2024) mengungkapkan bahwa peserta seleksi dapat mengakses form pendaftaran secara online hingga batas waktu 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Arsad juga menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi diperkirakan akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

BACA JUGA:  The right way to Manage Business and Business Data

Ditjen PHU membuka delapan formasi layanan dalam seleksi PPIH 2025, antara lain:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Layanan Pelindungan Jemaah
  • Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  • Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  • Layanan MCH (Media Center Haji)

Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta. Bagi yang memenuhi syarat, seleksi PPIH ini memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang besar dan penuh makna.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPIH Arab Saudi 2025, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil
    Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
BACA JUGA:  KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang ditetapkan untuk setiap formasi layanan. Misalnya, untuk formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah, peserta harus memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dan telah menunaikan ibadah haji, sedangkan untuk Pelaksana Pelindungan Jemaah, peserta harus berasal dari unsur TNI/POLRI dan memiliki pangkat minimal Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.

Arsad menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi PPIH 2025 dilakukan secara terbuka dan gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada peserta. Hal ini dilakukan untuk memastikan seleksi berjalan secara adil dan transparan.

BACA JUGA:  Sugar Daddy Meaning - What is a Sugardaddy?

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Ditjen PHU Kemenag. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025.
  2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
  3. Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Ini adalah kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. Bagi Anda yang memenuhi syarat, pastikan tidak melewatkan kesempatan ini!

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
PLN Batam Tegaskan Isu Listrik Padam 3 Hari Hoaks, Warga Diminta Cek Informasi Resmi
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:55 WIB

PLN Batam Tegaskan Isu Listrik Padam 3 Hari Hoaks, Warga Diminta Cek Informasi Resmi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru