Pendaftaran Seleksi PPIH 2025 Dibuka: Inilah Cara Daftar dan Persyaratannya

- Admin

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya. Foto Ilustrasi: Humas Kemenag

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya. Foto Ilustrasi: Humas Kemenag

INIKEPRI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat Pusat untuk musim haji 1446 H/2025 M.

Pendaftaran seleksi petugas ini dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang dapat diakses di tautan ini.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, dalam konferensi pers pada Rabu (27/11/2024) mengungkapkan bahwa peserta seleksi dapat mengakses form pendaftaran secara online hingga batas waktu 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Arsad juga menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi diperkirakan akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Baca Juga :  Yuk Ingat Lagi 7 Kasus Rizieq Shihab: Diduga Hina SBY, Agama dan Balada Cinta

Ditjen PHU membuka delapan formasi layanan dalam seleksi PPIH 2025, antara lain:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Layanan Pelindungan Jemaah
  • Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  • Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  • Layanan MCH (Media Center Haji)

Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta. Bagi yang memenuhi syarat, seleksi PPIH ini memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang besar dan penuh makna.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPIH Arab Saudi 2025, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil
    Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
Baca Juga :  Pulang, Apakah Rizieq Shihab Masih Garang?

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang ditetapkan untuk setiap formasi layanan. Misalnya, untuk formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah, peserta harus memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dan telah menunaikan ibadah haji, sedangkan untuk Pelaksana Pelindungan Jemaah, peserta harus berasal dari unsur TNI/POLRI dan memiliki pangkat minimal Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.

Arsad menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi PPIH 2025 dilakukan secara terbuka dan gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada peserta. Hal ini dilakukan untuk memastikan seleksi berjalan secara adil dan transparan.

Baca Juga :  Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Ditjen PHU Kemenag. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025.
  2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
  3. Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Ini adalah kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. Bagi Anda yang memenuhi syarat, pastikan tidak melewatkan kesempatan ini!

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 00:34 WIB

Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Berita Terbaru