INIKEPRI.COM – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam siaran persnya mengatakan, ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri, yaitu: penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
BACA JUGA:
Bayar Pajak Kini Semakin Mudah
“Pemutihan pajak pertama akan dimulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen, kemudian untuk tahap ke dua akan dimulai dari 20 September hingga 30 Oktober 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen,” ujar Reni saat konferensi pers di media center BP2RD Kepri, Batam (22/06/22).
Reni juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.
“Ayok kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya,” tambah Reni.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022. (MIZ)