Jangan Lewatkan! Pemprov Kepri Kembali Lakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya

- Publisher

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap. Foto: Istimewa

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam siaran persnya mengatakan, ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri, yaitu: penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

BACA JUGA:  Pembentukan Panitia Alumni Mahasiswa Pekanbaru-Batam (AMP-Batam)

BACA JUGA:

Bayar Pajak Kini Semakin Mudah

“Pemutihan pajak pertama akan dimulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen, kemudian untuk tahap ke dua akan dimulai dari 20 September hingga 30 Oktober 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen,” ujar Reni saat konferensi pers di media center BP2RD Kepri, Batam (22/06/22).

BACA JUGA:  Rudi-Amsakar Dilantik Senin Pagi, Jabatan Wali Kota Batam Tidak Jadi di Plh-kan

Reni juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

BACA JUGA:  Begini Syarat Serta Prosedur Urus SKCK bagi Lulusan CPNS 2019

“Ayok kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya,” tambah Reni.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022. (MIZ)

Berita Terkait

ARTOTEL Batam Genap 4 Tahun, Anniversary Dirayakan dengan Sentuhan Kepedulian
2.835 Siswa Baru Batam Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis
DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah
Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Turut Meriahkan Pawai Pembangunan
BP Batam Jaga Pasokan Air Bersih di Tengah Kondisi Cuaca, Masyarakat Diimbau Gunakan Air Secara Bijak
Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland
BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan
Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:48 WIB

ARTOTEL Batam Genap 4 Tahun, Anniversary Dirayakan dengan Sentuhan Kepedulian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:52 WIB

2.835 Siswa Baru Batam Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:54 WIB

DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Turut Meriahkan Pawai Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:28 WIB

BP Batam Jaga Pasokan Air Bersih di Tengah Kondisi Cuaca, Masyarakat Diimbau Gunakan Air Secara Bijak

Berita Terbaru