Pemilu ‘Wedding Party Oligarki-Kapitalis’

- Admin

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ketentuan ini menjadi kriteria standar yang harus dipenuhi jika partai politik peserta pemilihan umum ingin mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dari rumusan tersebut yang mengundang aroma ketidakadilan adalah menjadikan acuan ketentuan 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Terlepas dari rasa ketidakadilan yang berkembang tersebut, nyatanya itulah cara yang efektif bagi partai politik majority untuk mempertahankan posisinya agar terus menjadi partai politik yang berkuasa dari periode ke periode lima tahunan dalam kontestasi pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Eksistensi presidenthial threshold ini juga berlaku dan diterapkan dalam pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di semua level yaitu level kabupaten/kota untuk mengusulkan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota serta pada level provinsi untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Menangkal Hoax, Menyebar Konten Narasi Positif Seputar Penanganan Pandemi

Presidenthial threshold ini sangat rawan, sangat mudah disusupi kapitalis untuk mengamankan posisi mereka dalam menguasai kekayaan sumber daya alam yang mereka eksploitasi puluhan tahun di negeri ini. Mereka menjadi kaya raya dari hasil mengeksploitasi sumber daya alam negeri ini yang melimpah ruah, mereka berkembang pesat menjadi konglomerat level dunia yang sulit ditandingi yang memiliki pengaruh luar biasa dalam penentuan kebijakan-kebijakan nasional negara yang mereka “taklukkan”. Dengan modal kekayaan yang tak terbatas mereka tumbuh menjadi penguasa yang sesungguhnya. Dengan modal besar yang mereka punya kapitalis-kapitalis itu dapat dengan mudah menguasai sektor perekonomian nasional negara-negara yang dieksploitasinya. Setelah perekonomian suatu negara berhasil dikuasai lalu kapitalis ini lebih mudah lagi menguasai perpolitikan nasional negara-negara yang di ekploitasi.

Baca Juga :  KRI Nanggala 402, Tabah Sampai Akhir...

Dari sinilah kapitalis ini tumbuh dengan cepat menguasai serta dapat mengendalikan perekonomian dan perpolitikan internasional. Dengan kepemilikan modal yang luar biasa banyak kapitalis-kapitalis itu dengan mudah menyuplai dan memberi makan para pejabat publik yang secara hukum memiliki kekuasaan dalam pengambilan kebijakan nasional negaranya. Kapitalis atau lazim di lidah orang Indonesia disebut cukong tidak sungkan dan tidak keberatan jika harus memberi makan miliaran atau triliunan untuk pejabat publik pemegang kebijakan nasional. Dengan modal kekayaan yang sangat besar jumlah miliaran ataupun triliunan itu tidak seberapa berarti bagi mereka dibandingkan dengan jumlah kekayaan sumber daya alam di negeri-negeri yang mereka kuasai.

Presidenthial threshold membuka pintu bagi masuknya kapitalis untuk bekerjasama dengan oligarki yakni segelintir orang menentukan arah dan kebijakan strategis negara ini. Hal itu dimuluskan dalam bentuk pemilihan umum berbiaya mahal. Kondisi itu memotivasi seorang kontestan mau tidak mau mendatangi para kapitalis untuk meminta tambahan biaya. Sebab mahalnya biaya kampanye akibat banyaknya daerah pemilihan yang harus dikunjungi. Parlemen melalui corong oligarkinya beralasan bahwa penetapan lebih dari satu daerah pemilihan dilakukan demi legitimasi pemilihan umum itu sendiri bahwa perolehan suara harus tersebar merata ke banyak daerah bukti bahwa seorang calon pejabat publik memang benar-benar seorang yang diminati, diharapkan, dipercaya atau yang disetujui untuk memimpin, memperjuangkan aspirasi maupun kebutuhan masyarakat di daerah. Para oligarki ini adalah segerombolan orang-orang yang lapar dengan kekuasaan, nama besar atau popularitas, puja-puji dan penghormatan.

Berita Terkait

Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?
Asap, Asa dan Amsakar Achmad
Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini
Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad
Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika
Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak
Haruskah Menderita Atas Nama Indonesia?!
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Asap, Asa dan Amsakar Achmad

Senin, 21 April 2025 - 11:02 WIB

Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini

Selasa, 8 April 2025 - 15:25 WIB

Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:08 WIB

Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika

Berita Terbaru