INIKEPRI.COM – Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang tertib pemakaian baju kurung melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang berlaku hari ini, Jumat (29/7/2022) dikritisi Ahlul Tanjak Nusantara.
Irwansyah, ketua Ahlul Tanjak Nusantara mengatakan, Pemprov Kepri kurang tepat dalam memilih jenis tanjak jenis dendam tak sudah.
BACA JUGA:
Setiap Jumat Pegawai Pemprov Kepri Kenakan Baju Kurung Melayu, Kain Sampin dan Tanjak
“Tanjak dendam tak sudah merupakan tanjak yang dipakai di Negeri Sembilan, Malaysia. Yang memakai tanjak dendam tak sudah adalah yang dipertuan agung kesultanan Negeri Sembilan. Jadi, tanjak ini hanya boleh dipakai oleh para sultan, bukan untuk orang umum,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Di Negeri Sembilan, lanjut Irwan, jenis tanjak yang dipakai oleh orang umum adalah jenis tanjak yang berbeda.
“Disana, untuk orang kebanyakan, tanjak yang dipakai adalah jenis tanjak solok timbo atau tanjak kacang dua helai daun,” jelas dia.
Padahal, menurut dia, di Kepri ini banyak tanjak-tanjak yang seharusnya bisa digunakan.
“Yang jadi pokok permasalahan, padahal banyak tanjak-tanjak warisan Kepulauan Riau yang bisa digunakan. Misalnya, tanjak mahkota alam, bugis tak balik, nakhoda terong, dan semangat ugik. Itu merupakan tanjak-tanjak dengan ciri khas dan banyak dipakai di Kepulauan Riau,” jelas dia.

Ahlul Tanjak Nusantara, kata dia, merasa sangat kecewa karena tidak dilibatkan Pemprov Kepri dalam pemilihan jenis tanjak ini.

“Padahal, kita sudah dua kali menggelar kegiatan bengkel tanjak nusantara di kantor Gubernur Kepri. Janganlah sampai nilai sakral dari sebuah tanjak itu rusak karena ketidaktahuan. Jangan main ikut-ikutan. Padahal kalau tidak tahu, bisa bertanya,” tutupnya. (MIZ)

















