Penasehat Hukum Terdakwa WL dan WN Minta Polisi Kembalikan Barang Bukti

- Publisher

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH SAFA. Foto: Istimewa

LBH SAFA. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – LBH SAFA selaku Tim penasehat hukum terdakwa kasus perdagangan anak meminta barang bukti milik terdakwa WL dan WN dikembalikan.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, tim penasehat hukum terdakwa WL dan WN yang terdiri dari Anggi M. Batubara, Raisa Putri K, Maryo M. Kebo dan Sisca Amelia meminta agar barang bukti berupa kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop.

“Sesuai pengakuan terdakwa WL di persidangan itu, 4 (empat) ekor kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop. Dan ini sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan untuk dikembalikan,” Maryo M. Kebo, melalui rilis yang diterima, Jumat (12/8).

Pengacara dari LBH SAFA ini menjelaskan sidang yang digelar Selasa pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik dari Polrestabes Bandung yakni AD.

BACA JUGA:  LBH SAFA & Rutan Kelas 1 Bandung Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis bagi Tahanan

“Pada saat pemeriksaan saksi AD memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, hingga membuat persidangan tidak kondusif dan akhirnya diperingatkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Selain menyoroti terkait salah satu oknum penyidik Polrestabes Bandung yang memberikan keterangan palsu, LBH SAFA juga menyinggung terkait beberapa barang milik terdakwa yang tidak terdapat surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah diambil oleh penyidik dan belum dikembalikan hingga kini.

Maryo mengatakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya, berharap POLRI dapat memperbaiki kinerjanya, karena hal ini menyangkut hak asasi dari para terdakwa yang juga harus dijaga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Penasehat hukum menilai hal-hal semacam itu penting untuk disoroti karena meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi ada hak-hak asasi yang melekat padanya sebagai warga negara Indonesia.

“Tidak boleh dikesampingkan. Selain itu seorang anggota kepolisian sudah sepatutnya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan ataupun mengurangi kinerjanya,” tandasnya.

BACA JUGA:  Video Viral Orang Marah-Marah di Masjid Karena Tidak Ada yang Mau Menjadi Imam

Dua terdakwa ini dijerat pidana hukum perdagangan anak. Di persidangan terdakwa WN melakukan tindak Pidana Turut Serta Melakukan Eskploitasi Terhadap anak, sebagaimana diatur dan ancam dalam pasal 88 jo pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahin 2016 Tentang Perturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua.

Sementara terdakwa WL, melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak, sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

BACA JUGA:  LBH SAFA Kembali Menyelenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Tahanan di Rutan Kelas 1 Bandung

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni NT, melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP  sebagaimana dalam dakwaan ke satu  Penuntut Umum. (RP)

Berita Terkait

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam
Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu
PLUT Natuna Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan UMKM Dibidik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
PLN Batam Gerak Cepat Atasi Listrik Padam di Kavling Senjulung, Gardu Baru Resmi Beroperasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:20 WIB

Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14 WIB

Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru