Penasehat Hukum Terdakwa WL dan WN Minta Polisi Kembalikan Barang Bukti

- Publisher

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH SAFA. Foto: Istimewa

LBH SAFA. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – LBH SAFA selaku Tim penasehat hukum terdakwa kasus perdagangan anak meminta barang bukti milik terdakwa WL dan WN dikembalikan.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, tim penasehat hukum terdakwa WL dan WN yang terdiri dari Anggi M. Batubara, Raisa Putri K, Maryo M. Kebo dan Sisca Amelia meminta agar barang bukti berupa kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop.

“Sesuai pengakuan terdakwa WL di persidangan itu, 4 (empat) ekor kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop. Dan ini sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan untuk dikembalikan,” Maryo M. Kebo, melalui rilis yang diterima, Jumat (12/8).

Pengacara dari LBH SAFA ini menjelaskan sidang yang digelar Selasa pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik dari Polrestabes Bandung yakni AD.

BACA JUGA:  Menteri KP Ajak Daerah Wujudkan Lima Kebijakan Ekonomi Biru

“Pada saat pemeriksaan saksi AD memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, hingga membuat persidangan tidak kondusif dan akhirnya diperingatkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Selain menyoroti terkait salah satu oknum penyidik Polrestabes Bandung yang memberikan keterangan palsu, LBH SAFA juga menyinggung terkait beberapa barang milik terdakwa yang tidak terdapat surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah diambil oleh penyidik dan belum dikembalikan hingga kini.

Maryo mengatakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya, berharap POLRI dapat memperbaiki kinerjanya, karena hal ini menyangkut hak asasi dari para terdakwa yang juga harus dijaga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Penasehat hukum menilai hal-hal semacam itu penting untuk disoroti karena meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi ada hak-hak asasi yang melekat padanya sebagai warga negara Indonesia.

“Tidak boleh dikesampingkan. Selain itu seorang anggota kepolisian sudah sepatutnya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan ataupun mengurangi kinerjanya,” tandasnya.

BACA JUGA:  Anaknya Diduga Korban Malpraktik, Orang Tua Berencana Bersurat ke Gubernur Jabar

Dua terdakwa ini dijerat pidana hukum perdagangan anak. Di persidangan terdakwa WN melakukan tindak Pidana Turut Serta Melakukan Eskploitasi Terhadap anak, sebagaimana diatur dan ancam dalam pasal 88 jo pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahin 2016 Tentang Perturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua.

Sementara terdakwa WL, melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak, sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

BACA JUGA:  Bocah 13 Tahun Diduga Perkosa Adik Kandung Usia 3 Tahun

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni NT, melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP  sebagaimana dalam dakwaan ke satu  Penuntut Umum. (RP)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Pidato Bupati pada Rapat Paripurna HUT ke-27, Natuna Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah
HUT ke-27 Natuna, Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Dukungan Anggaran Rp637,5 Miliar
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Pidato Bupati pada Rapat Paripurna HUT ke-27, Natuna Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah

Berita Terbaru