Penasehat Hukum Terdakwa WL dan WN Minta Polisi Kembalikan Barang Bukti

- Publisher

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH SAFA. Foto: Istimewa

LBH SAFA. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – LBH SAFA selaku Tim penasehat hukum terdakwa kasus perdagangan anak meminta barang bukti milik terdakwa WL dan WN dikembalikan.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, tim penasehat hukum terdakwa WL dan WN yang terdiri dari Anggi M. Batubara, Raisa Putri K, Maryo M. Kebo dan Sisca Amelia meminta agar barang bukti berupa kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop.

“Sesuai pengakuan terdakwa WL di persidangan itu, 4 (empat) ekor kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop. Dan ini sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan untuk dikembalikan,” Maryo M. Kebo, melalui rilis yang diterima, Jumat (12/8).

Pengacara dari LBH SAFA ini menjelaskan sidang yang digelar Selasa pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik dari Polrestabes Bandung yakni AD.

BACA JUGA:  Anaknya Diduga Korban Malpraktik, Orang Tua Berencana Bersurat ke Gubernur Jabar

“Pada saat pemeriksaan saksi AD memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, hingga membuat persidangan tidak kondusif dan akhirnya diperingatkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Selain menyoroti terkait salah satu oknum penyidik Polrestabes Bandung yang memberikan keterangan palsu, LBH SAFA juga menyinggung terkait beberapa barang milik terdakwa yang tidak terdapat surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah diambil oleh penyidik dan belum dikembalikan hingga kini.

Maryo mengatakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya, berharap POLRI dapat memperbaiki kinerjanya, karena hal ini menyangkut hak asasi dari para terdakwa yang juga harus dijaga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Penasehat hukum menilai hal-hal semacam itu penting untuk disoroti karena meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi ada hak-hak asasi yang melekat padanya sebagai warga negara Indonesia.

“Tidak boleh dikesampingkan. Selain itu seorang anggota kepolisian sudah sepatutnya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan ataupun mengurangi kinerjanya,” tandasnya.

BACA JUGA:  LBH SAFA & Rutan Kelas 1 Bandung Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis bagi Tahanan

Dua terdakwa ini dijerat pidana hukum perdagangan anak. Di persidangan terdakwa WN melakukan tindak Pidana Turut Serta Melakukan Eskploitasi Terhadap anak, sebagaimana diatur dan ancam dalam pasal 88 jo pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahin 2016 Tentang Perturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua.

Sementara terdakwa WL, melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak, sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

BACA JUGA:  Demi Raih Status WTP, Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni NT, melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP  sebagaimana dalam dakwaan ke satu  Penuntut Umum. (RP)

Berita Terkait

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal
Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Prabowo Makan Siang Bersama Pelajar Sekolah Rakyat Tabanan, Menu MBG Disantap dengan Lahap
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Senin, 8 Juni 2026 - 07:09 WIB

Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur

Berita Terbaru