Penasehat Hukum Terdakwa WL dan WN Minta Polisi Kembalikan Barang Bukti

- Admin

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH SAFA. Foto: Istimewa

LBH SAFA. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – LBH SAFA selaku Tim penasehat hukum terdakwa kasus perdagangan anak meminta barang bukti milik terdakwa WL dan WN dikembalikan.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, tim penasehat hukum terdakwa WL dan WN yang terdiri dari Anggi M. Batubara, Raisa Putri K, Maryo M. Kebo dan Sisca Amelia meminta agar barang bukti berupa kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop.

“Sesuai pengakuan terdakwa WL di persidangan itu, 4 (empat) ekor kucing jenis maincoon, motor honda beat, iPhone 7S, dan laptop. Dan ini sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan untuk dikembalikan,” Maryo M. Kebo, melalui rilis yang diterima, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara dari LBH SAFA ini menjelaskan sidang yang digelar Selasa pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik dari Polrestabes Bandung yakni AD.

“Pada saat pemeriksaan saksi AD memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, hingga membuat persidangan tidak kondusif dan akhirnya diperingatkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Selain menyoroti terkait salah satu oknum penyidik Polrestabes Bandung yang memberikan keterangan palsu, LBH SAFA juga menyinggung terkait beberapa barang milik terdakwa yang tidak terdapat surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah diambil oleh penyidik dan belum dikembalikan hingga kini.

Baca Juga :  Bea Cukai Pekanbaru Gempur Rokok Ilegal, Batam Kapan?

Maryo mengatakan tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya, berharap POLRI dapat memperbaiki kinerjanya, karena hal ini menyangkut hak asasi dari para terdakwa yang juga harus dijaga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Penasehat hukum menilai hal-hal semacam itu penting untuk disoroti karena meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi ada hak-hak asasi yang melekat padanya sebagai warga negara Indonesia.

“Tidak boleh dikesampingkan. Selain itu seorang anggota kepolisian sudah sepatutnya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan ataupun mengurangi kinerjanya,” tandasnya.

Dua terdakwa ini dijerat pidana hukum perdagangan anak. Di persidangan terdakwa WN melakukan tindak Pidana Turut Serta Melakukan Eskploitasi Terhadap anak, sebagaimana diatur dan ancam dalam pasal 88 jo pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahin 2016 Tentang Perturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua.

Sementara terdakwa WL, melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak, sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga :  TKI Ilegal Masuk Di Pantai Sulit Dijangkau, Potensial Bawa Virus Corona

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni NT, melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP  sebagaimana dalam dakwaan ke satu  Penuntut Umum. (RP)

Berita Terkait

Mulai Senin, Hasan Minta Pedagang Tempati Pasar Baru
Bersama TP PKK & DWP, Pemprov Kepri Gelar Halal Bihalal yang Berhasil Pecahkan Dua Rekor Dunia Muri
Hadiri Perayaan Syukur Ekaristi 25 Tahbisan Imamat, Ansar Ingin Moderasi dan Toleransi Beragama di Kepri Terawat
265 Peserta Akan Ikuti Jambore ke-8 Tingkat Kota Tanjungpinang
Pemko Tanjungpinang Sambut Baik Pra Verval KRS dan Uji Coba Siga Elsimil dari BKKBN Pusat
Pertemuan Hangat Gubernur Kepulauan Riau dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri
Gubernur Ansar Bersilaturahmi dengan Kajati Kepri, Siap Lanjutkan Kolaborasi
Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 02:06 WIB

Mulai Senin, Hasan Minta Pedagang Tempati Pasar Baru

Sabtu, 20 April 2024 - 01:04 WIB

Bersama TP PKK & DWP, Pemprov Kepri Gelar Halal Bihalal yang Berhasil Pecahkan Dua Rekor Dunia Muri

Sabtu, 20 April 2024 - 00:02 WIB

Hadiri Perayaan Syukur Ekaristi 25 Tahbisan Imamat, Ansar Ingin Moderasi dan Toleransi Beragama di Kepri Terawat

Jumat, 19 April 2024 - 00:47 WIB

265 Peserta Akan Ikuti Jambore ke-8 Tingkat Kota Tanjungpinang

Kamis, 18 April 2024 - 02:52 WIB

Pemko Tanjungpinang Sambut Baik Pra Verval KRS dan Uji Coba Siga Elsimil dari BKKBN Pusat

Rabu, 17 April 2024 - 00:53 WIB

Pertemuan Hangat Gubernur Kepulauan Riau dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

Rabu, 17 April 2024 - 00:51 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dengan Kajati Kepri, Siap Lanjutkan Kolaborasi

Minggu, 14 April 2024 - 00:59 WIB

Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

Berita Terbaru

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, dalam pertemuan Ke-4 High Level Dialogue and Cooperation Mechanisme (HDCM) RI – RRT di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/04/2024). Foto: Humas Kemenko Marves

Nasional

Menko Marves Tegaskan Kerja Sama RI – RRT Semakin Kuat

Sabtu, 20 Apr 2024 - 03:09 WIB

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan bersama jajaran BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama meninjau Pasar Encik Puan Perak Jalan Lorong Gambir Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (19/4/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

Mulai Senin, Hasan Minta Pedagang Tempati Pasar Baru

Sabtu, 20 Apr 2024 - 02:06 WIB