- Aspek demografi, masyarakat pesisir yang beranggota keluarga cenderung lebih besar di banding wilayah lain, dengan rata-rata umur kepala rumah tangga yang lebih produktif.
- Aspek Pendidikan, sebagian besar kepala rumahtangga masyarakat pesisir tidak memperoleh pendidikan yang cukup bahkan hanya mengenyam pendidikan sampai tingkatan sekolah dasar saja.
- Aspek perumahan, akses sanitasi, air bersih, dan penerangan yang kurang memadai jika dibandingkan dengan wilayah lain.
- Aspek infrastruktur, akses sistem komunikasi, jasa pengiriman, dan penerangan di wilayah pesisir masih perlu diperbaiki.
Kondisi ini dapat dikatagorikan sebagai kemiskinan absolut dimana kondisi masyarakat tidak mampu memenuhi kemampuan pokoknya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan, hal ini didasari dengan tingkat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang di ukur dari garis kemiskinan ditarik dari tingkat pendapatan perkapita.
Dengan kondisi kemiskinan ekstream yang di alami oleh mayoritas masyarakat di daerah pesisir juga diikuti dengan persoalan kesulitan mendapat BBM subsidi dari mulai kesulitan pegurusan dokumen persyaratan pengajuan pembuatan surat rekomendasi BBM subsidi nelayan dengan kondisi minim nya tingkat pendidikan dan letak geograis yang cenderung berada di pulau-pulau kecil di daerah pesisir ini menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat serta yang paling sangat disayangkan adanya dugaan praktik monopoli BBM subsidi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang mana BBM subsidi kerap kali disalurkan kepada oknum yang tidak memiliki hak untuk memperoleh BBM subsidi, hal ini di sinyalir adanya disparsitas harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi yang cukup jauh sehingga dengan kondisi masyarakat seperti ini dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab.
Jeritan masyarakat pesisir semakin kencang dengan adanya kenaikan dan perluasan penerapan penerimaan negara bukanpajak (PNBP) sekitar 5%-10% yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 dirasa bukan membuat masyarakat nelayan semakin sejahtera yang mana dalam peraturan sebelumnya yakni PP nomor 62 tahun 2002 dengan katagori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1% kemudian di PP nomor 75 tahun 2015 naik menjadi 5% dengan katagori kapal 30-60 GT dan di PP terbaru nomor 85 tahun 2021 ini justru diperluas lagi menjadi kapal dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tari 5% untuk PNBP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















