ART di Tanjungpinang Kuras Rekening Majikan Rp120 Juta

- Publisher

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap Polresta Tanjungpinang, Kepri, karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta, Jumat (2/9). Foto: ANTARA

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap Polresta Tanjungpinang, Kepri, karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta, Jumat (2/9). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA karena mencuri uang majikannya sebesar Rp120 juta.

“Pelaku diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis sore kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, dilansir dari ANTARA, Jumat (2/9).

Ia mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika anak korban (majikan) menanyakan kepada korban letak buku tabungan-nya, karena sudah lama tidak dicetak.

BACA JUGA:  Ansar: Pembelajaran Tatap Muka di Kepri Sebaiknya Ditunda

Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu berada ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.

“Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” ungkap Awal.

Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta.

BACA JUGA:  Wali Kota Rahma Ajak Generasi Muda Lestarikan Kesenian Tradisional

Atas kejadian itu, lanjut dia, korban kemudian membuat laporan ke Maekas Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” sebutnya.

BACA JUGA:  Satgas: Warga Tanjungpinang Wafat Akibat COVID-19 Naik 300 Persen

Setelahnya, Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa langsung ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.

“Kita mengamankan barang bukti handphone Realme, satu buah gelang emas, delapan buah kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” tutup dia. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru