Pelaku dan korban yang berhasil diamankan beserta barang bukti, dibawa ke posko dan barang bukti seperti, 1 Hp Merk Xiaomi Redmi A 10 Warna Grey, 1 Hp Merk Vivo Warna Biru, dan 1 Hp Merk Iphone 11 Pro Wama Grey. Serta 1 Buah Hp Merk Vivo Warna Biru diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, IS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara memasarkan DN dan Pl kepada pelanggan.
“IS menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” ujar Kompol Dharma kepada awak media (12/11/2022).
Lanjut Kompol Dharma, IS menerangkan, dia menelfon F untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN karena dia masih ada pekerjaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















