Ketiga, perlu disiapkan pula KTP sponsor, formulir pengajuan ITAS, paspor asli dan fotokopi, surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel/apartemen, teleks persetujuan ITAS. Untuk sponsor istri atau suami warga negara Indonesia (WNI) melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan kartu keluarga.
Keempat, setelah syarat dilengkapi, pemohon diarahkan mengurus KITAS di kantor imigrasi sesuai wilayah domisili. Berbeda dengan visa on arrival (VoA), yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja, pengurusan KITAS harus dilakukan di wilayah domisili orang asing.
“Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian,” ujar Achmad.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















