17 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini yang Tertinggi dan Terendah

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Pemerintah menenggat kepada seluruh pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengumumkan nilai upah minimum 2023, Senin 28 November 2022.

Baca Juga :  Harpelnas 2023, bank bjb Komitmen Tingkatkan Layanan Demi Kepuasan Pelanggan

Saat berita ini diunggah telah ada 17 pemprov yang mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Dari 17 Provinsi itu, UMP tertinggi di DKI Jakarta, yakni Rp 4.901.798. Sedangkan UMP terendah terdapat di Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169.

Baca Juga :  Isi NIK KTP, Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 1,2 Juta

Sementara itu, di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Baca Juga :  KUB bank bjb bertambah kuat, bank bjb dan Bank Maluku Malut Teken MoU Sinergi Bisnis

Berikut rincian UMP di 17 Provinsi di Indonesia:

Berita Terkait

Audiensi BTN dan DPRD Batam, Pietra Paloh: BTN Hadir untuk Memanusiakan Manusia, Bangun Ekosistem UMKM
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Menjabat Menkeu
Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!
Rupiah Stabil, BI Terus Upayakan Nilai Tukar Lebih Kuat
HUT ke-80 RI, QRIS Resmi Dapat Digunakan di Jepang
BTN Dorong Kemandirian UMKM Makassar Lewat Edukasi dan Manajemen Risiko
APBN Dukung Pendidikan, Rp327,1 Miliar Disalurkan untuk Sekolah Rakyat
Stimulus Pemerintah Jadi Pendukung Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:24 WIB

Audiensi BTN dan DPRD Batam, Pietra Paloh: BTN Hadir untuk Memanusiakan Manusia, Bangun Ekosistem UMKM

Senin, 8 September 2025 - 16:31 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Menjabat Menkeu

Senin, 8 September 2025 - 08:52 WIB

Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

Rabu, 3 September 2025 - 06:29 WIB

Rupiah Stabil, BI Terus Upayakan Nilai Tukar Lebih Kuat

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:18 WIB

HUT ke-80 RI, QRIS Resmi Dapat Digunakan di Jepang

Berita Terbaru