INIKEPRI.COM – Pemerintah menenggat kepada seluruh pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengumumkan nilai upah minimum 2023, Senin 28 November 2022.
Saat berita ini diunggah telah ada 17 pemprov yang mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Dari 17 Provinsi itu, UMP tertinggi di DKI Jakarta, yakni Rp 4.901.798. Sedangkan UMP terendah terdapat di Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169.
Sementara itu, di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berikut rincian UMP di 17 Provinsi di Indonesia:
Halaman : 1 2 Selanjutnya