UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

- Publisher

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, 23 Desember 2025.

UMK Batam 2026 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Kembali Tegaskan: "Gurindam Dua Belas Tetap Gratis"

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja. Perusahaan yang selama ini telah membayarkan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan atau mengurangi gaji pekerja dengan alasan apa pun.

“UMK ini adalah batas minimum. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atasnya, tidak boleh ada penyesuaian ke bawah. Hak pekerja harus tetap dijaga,” demikian penegasan dalam keputusan gubernur tersebut.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dengan Capaian UMK Tertinggi

Namun, aturan berbeda diberlakukan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dengan memperbolehkan besaran upah ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha.

Penetapan UMK Batam 2026 bukan keputusan sepihak. Prosesnya melalui pembahasan bersama dan mengacu pada rekomendasi Wali Kota Batam tertanggal 19 Desember 2025, serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Desember 2025.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Jajaki Peluang Ekspor Produk Perikanan ke Pasar Amerika Serikat

Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengupahan nasional, yang menjadi acuan penyesuaian upah di seluruh daerah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap, penetapan UMK Batam 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan kebijakan ini, hubungan industrial di Batam diharapkan tetap kondusif, sekaligus menjaga iklim investasi di kawasan industri strategis tersebut.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Kamis, 23 April 2026 - 21:05 WIB

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Berita Terbaru