UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

- Publisher

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, 23 Desember 2025.

UMK Batam 2026 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:  Koperasi Desa Merah Putih Putus Mata Rantai Kemiskinan

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja. Perusahaan yang selama ini telah membayarkan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan atau mengurangi gaji pekerja dengan alasan apa pun.

“UMK ini adalah batas minimum. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atasnya, tidak boleh ada penyesuaian ke bawah. Hak pekerja harus tetap dijaga,” demikian penegasan dalam keputusan gubernur tersebut.

BACA JUGA:  Tarif Ekonomi Angkutan Lebaran Diharapkan Terjangkau bagi Masyarakat

Namun, aturan berbeda diberlakukan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dengan memperbolehkan besaran upah ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha.

Penetapan UMK Batam 2026 bukan keputusan sepihak. Prosesnya melalui pembahasan bersama dan mengacu pada rekomendasi Wali Kota Batam tertanggal 19 Desember 2025, serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Desember 2025.

BACA JUGA:  Upacara Sumpah Pemuda 2023 di Kepri: Semangat Kolaborasi Pemuda Nusantara

Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengupahan nasional, yang menjadi acuan penyesuaian upah di seluruh daerah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap, penetapan UMK Batam 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan kebijakan ini, hubungan industrial di Batam diharapkan tetap kondusif, sekaligus menjaga iklim investasi di kawasan industri strategis tersebut.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tajam, Anjlok Rp31 Ribu Awal Februari 2026
Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027
Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar
Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:07 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tajam, Anjlok Rp31 Ribu Awal Februari 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50 WIB

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:12 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

Berita Terbaru