UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

- Publisher

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, 23 Desember 2025.

UMK Batam 2026 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:  Dibuka Oleh Assisten 1 Kepri, Festival Raja Ali Haji Kembali Digelar Setelah 28 Tahun Vakum

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja. Perusahaan yang selama ini telah membayarkan upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan atau mengurangi gaji pekerja dengan alasan apa pun.

“UMK ini adalah batas minimum. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atasnya, tidak boleh ada penyesuaian ke bawah. Hak pekerja harus tetap dijaga,” demikian penegasan dalam keputusan gubernur tersebut.

BACA JUGA:  Ekonomi Kepri Tumbuh 6,94 Persen pada 2025, Tertinggi di Sumatera

Namun, aturan berbeda diberlakukan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dengan memperbolehkan besaran upah ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha.

Penetapan UMK Batam 2026 bukan keputusan sepihak. Prosesnya melalui pembahasan bersama dan mengacu pada rekomendasi Wali Kota Batam tertanggal 19 Desember 2025, serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Desember 2025.

BACA JUGA:  PT SMI Apresiasi Pemprov Kepri Maksimalkan Pembiayaan Alternatif Untuk Pembangunan Infrastruktur

Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengupahan nasional, yang menjadi acuan penyesuaian upah di seluruh daerah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap, penetapan UMK Batam 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan kebijakan ini, hubungan industrial di Batam diharapkan tetap kondusif, sekaligus menjaga iklim investasi di kawasan industri strategis tersebut.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional
Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro

Sabtu, 26 September 2026 - 08:30 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Senin, 21 September 2026 - 07:13 WIB

Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha

Berita Terbaru