Anggota DPRD Kota Tanjungpinang jadi Korban Penyelewengan Dana oleh Oknum Staf Universitas Batam. Ia “dipaksa” menandatangani surat pernyataan.
INIKEPRI.COM – Penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum staf Universitas Batam (UNIBA) kembali memunculkan sejumlah korban baru.
Terkini, pada Wisuda Uniba angkatan XIX tahun akademik 2021/2022 yang digelar pada pagi ini, Sabtu 3 Desember 2022 pagi, di Gedung UNIBA, salah seorang mahasiswa pasca sarjana yang bernama Ria Ukur Rindu Tondang, terancam tidak diwisuda lantaran ia tak mendapatkan baju toga wisuda.
“Padahal kita usah membeli toga itu sendiri karena kita udah bayar sebesar Rp 3,500,000,” ujar Ria, yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, sambil memperlihatkan bukti TRANSFER kepada INIKEPRI.COM, Sabtu 3 Desember 2022.

Ria menjelaskan, dirinya baru bisa mendapatkan baju toga dan mengikuti proses wisuda apabila mau menandatangani surat pengakuan dan penyataan yang dikeluarkan oleh pihak UNIBA.
“Disuruh tandatangani surat ini baru boleh wisuda dan menerima toga,” ujarnya.
Dalam surat itu, pihak UNIBA meminta para mahasiswa yang menjadi korban dari penyelewengan dana ini untuk mengakui belum mau membayar lunas SPP dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh yayasan Griya Husada Batam.

Ria menyebut, ia dan beberapa mahasiswa yang akan diwisuda hari ini menjadi korban dari ulah oknum staf UNIBA.
“Saya sudah merasa melunasi karena udah menerima kwitansi ini dan bisa mengisi KRS,” ujar dia.
Ria kemudian memperlihatkan bukti berupa dua buah kwitansi yang ia terima. Kwitansi itu tertanggal 26 Februari 2021 dan 24 Agustus 2021. Kedua kwitansi itu di tandatangani oleh petugas bernama Annisa01 dan disetempel UNIBA bagian keuangan.

“Akibat kejadian ini, saya dirugikan lebih kurang Rp 24,000,000. Yang pasti saya akan menuntut dan menyuarakan hak-hak saya. Saya sebagai anggota DPRD juga tidak akan diam dengan kejadian ini,” tegas dia.
Selain Ria Okur, sejumlah mahasiswa yang mengikuti proses wisuda ini diketahui juga menjadi korban. Namun, beberapa dari mereka “terpaksa” menandatangani surat itu.
“Nanti setelah wisuda kita bongkar, kita juga mengalami kerugian. Saya Rp 10 jutaan, dan seorang teman lagi mencapai Rp 20 jutaan,” ujar seorang mahasiswa yang enggan namanya disebut. (MIZ)

















