INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mulai menerapkan identitas kependudukan digital.
Ini juga sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang lazimnya masyarakat kenal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni dilansir dari ANTARA, mengatakan, pihaknya sejak pekan lalu menyosialisasikan penerapan identitas kependudukan digital berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
BACA JUGA :
Mengenal e-KTP Digital, Begini Syarat Mendapatkannya
Tahap pertama, sosialisasi dilaksanakan di internal pemerintahan, seperti dinas, badan dan kantor, kemudian dilanjutkan ke berbagai kelompok masyarakat.
“Kami juga akan menyosialisasikan program ini ke kampus-kampus, termasuk ke kelompok masyarakat lainnya. Kami berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi bermanfaat tersebut kepada keluarga, saudara dan teman-temannya,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis 8 Desember 2022.
Misni mengatakan untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tidak sulit. Syarat yang wajib dipenuhi yakni sudah melakukan perekaman KTP elektronik, memiliki ponsel pintar android minimal versi 8.0, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di “playstore”. Pada aplikasi itu terdapat menu data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan kartu keluarga, dokumen hasil integrasi NIK antara lain sertifikat vaksin dan NPWP. Di aplikasi itu pula terdapat QR-Code KTP digital.
Pemohon identitas kependudukan digital dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, akun surat elektronik dan nomor ponsel.
Tahap selanjutnya yakni melakukan foto diri atau swafoto untuk verifikasi wajah. Saat swafoto, tidak diperkenankan mengenakan masker, kacamata ataupun penutup wajah lainnya.
“Terakhir, aktivasi identitas kependudukan digital dilakukan di dinas kependudukan terdekat,” katanya.
Jika tidak memiliki ponsel pintar android versi 8.0, dinas kependudukan tetap menerbitkan KTP elektronik, seperti yang dilakukan selama ini.
Sementara bila ponsel tersebut hilang, pemiliknya dapat datang ke dinas kependudukan terdekat untuk menghapus data yang lama, kemudian dapat mendaftar ulang dengan menggunakan perangkat ponsel yang baru.
Manfaat penggunaan identitas kependudukan digital antara lain, memudahkan transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman untuk mencegah pemalsuan data.
“Fungsi identitas kependudukan digital sama seperti KTP elektronik,” ucapnya. (DI/ANTARA)

















