Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Jadi Perda

- Publisher

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan,S.Sos, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat, S Hut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Pj Wali Kota Hasan mengatakan, penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak ditetapkan.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Siapkan Data Kependudukan Anak Panti Asuhan

BACA JUGA :

Gelar Paripurna, DPRD dan PJ Wako Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024

Dengan Dukungan DPRD Kota Tanjungpinang, Hasan Naikkan Insentif Petugas Kebersihan

Menurutnya, pasal 192 ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:  HKN Ke-56, Satukan Tekad Wujudkan Indonesia Sehat

“Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Hasan.

Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera di evaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:  8 Pasangan Ikut Nikah Massal Pemko Tanjungpinang, Senyum Pengantin di Momen Sakral

“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Tanjungpinang. Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” imbuhnya. (RBP)

Berita Terkait

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Berita Terbaru