Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Jadi Perda

- Publisher

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan,S.Sos, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat, S Hut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Pj Wali Kota Hasan mengatakan, penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak ditetapkan.

BACA JUGA:  Warga Berterimakasih Pemko Tanjungpinang Adakan Pasar Murah Jelang Ramadhan

BACA JUGA :

Gelar Paripurna, DPRD dan PJ Wako Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024

Dengan Dukungan DPRD Kota Tanjungpinang, Hasan Naikkan Insentif Petugas Kebersihan

Menurutnya, pasal 192 ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:  Hadapi Defisit, Lis Tancap Gas Cari Sumber Pendapatan Asli Daerah

“Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Hasan.

Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera di evaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:  Pegawai Honorer di Tanjungpinang Jadi Prioritas Seleksi PPPK

“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Tanjungpinang. Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” imbuhnya. (RBP)

Berita Terkait

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terbaru