UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen)
UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)
UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)
UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)
UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)
UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)
Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















