Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Publisher

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Foto: TRIBUNNEWS

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Foto: TRIBUNNEWS

INIKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun hukuman penjara atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:  Korban Banjir Sumatra Capai 1.137 Jiwa, Pengungsi Terus Menurun

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

BACA JUGA:  Spa Langgar PPKM Darurat, Belasan Terapis Terciduk, Ada yang Telanjang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Dewi.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:  Antisipasi Listrik Mati Saat Puasa, PLN Riau-Kepri Siagakan 1.402 Personel

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Berita Terkait

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Gebyar HUT TNI dan Kabupaten Natuna, KPDN Siapkan Turnamen Domino Berhadiah Puluhan Juta
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Senin, 21 September 2026 - 13:35 WIB

Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat

Senin, 21 September 2026 - 10:42 WIB

Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Berita Terbaru