Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Publisher

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Foto: TRIBUNNEWS

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Foto: TRIBUNNEWS

INIKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun hukuman penjara atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:  Pedagang Emas Dibunuh, Diduga Otak Pelaku Istri Sendiri yang Pura-pura Menangis

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan Pariwisata, bank bjb Kolaborasi dengan Citilink Gelar DIGI Travel Fair Tawarkan Sejumlah Promo Menarik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Dewi.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjadi Wali Kota Solo

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Berita Terkait

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Rabu, 22 April 2026 - 07:26 WIB

JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Berita Terbaru