BP Batam Disidangkan Komisi Informasi Kepri

- Admin

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Diskominfo Kepri

Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi Kepri menggelar sidang perdana Ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP.Batam) sebagai termohon. Sidang gugatan informasi ini dilaksanakan setelah mediasi yang ditempuh sebanyak dua kali gagal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ferry M. Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani ini diselenggarakan Kamis (5/1/2023) di gedung bersama Graha Kepri.

Sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) tersebut masuk pada agenda pendalaman atas permintaan informasi pemohon kepada pihak termohon BP Batam yang dikuasakan kepada enam orang, salah satu diantaranya Muhardi selaku Kepala Sub.Bagian Pengelolaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Panglima TNI Serahkan Bantuan Sosial dan Kunjungi Situs Bersejarah di Pulau Penyengat

Sementara pihak pemohon Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari Kantor Hukum APD & sekutu, Ade P Danishwara, S.H.

Pada sidang perdana tersebut Ketua Majelis Komisioner Ferry M.Manalu mengajukan beberapa pertanyaan sebagai pendalaman permohonan dari pemohon kepada termohon BP.Batam. Salah satunya apakah informasi yang diminta pihak pemohon masuk ke dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) atau informasi yang ditutup atau Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

Baca Juga :  Di Kepri Banyak Ditemui NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Dunia

“Apakah informasi yang diminta pemohon merupakan DIK pada lembaga saudara??? Kalau tidak, berarti si pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya,”ujar Ferry dalam persidangan.

Muhardi sebagai penerima kuasa BP Batam menjawab bahwa informasi yang diminta pemohon tidak masuk kedalam DIK. Hanya saja, beberapa dokumen yang diminta belum berhasil mereka temukan karena dikeluarkan tahun 1999.

Baca Juga :  Rahma Ajak RT dan RW Ciptakan Situasi Kondusif di Kota Tanjungpinang

Penasehat hukum Ahmad Mipon tidak sempat hadir pada sidang perdana tersebut dikarenakan pesawat yang membawanya dari Jakarta terjadi keterlambatan penerbangan.

Oleh karena itu, usai pertanyaan-pertanyaan mendalam majelis melanjutkan sidang pada pekan depan hari yang sama, Kamis (12/1).

Materi persidangan dilanjutkan pekan depan mendengarkan tanggapan pihak pemohon terkait sengketa informasi terhadap BP Batam yang dinilai tidak memberikan respon secara baik atau memberikan jawaban yang substasif atas informasi yang dimintakan berupa dokumen atas dua sertifikat. (RBP)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB