Disdukcapil Tanjungpinang Bantah Tambah Syarat SKCK untuk Buat KTP

- Publisher

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Wan Samsi membantah bahwa Disdukcapil meminta tambahan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Terkait adanya pengaduan mengenai hal tersebut, Wan Samsi menyatakan bahwa ketika itu warga dimaksud sama sekali tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung mengenai statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung, dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Perlu kehati-hatian, dan ada formulir isian yang harus dilengkapi, untuk memastikan bahwa warga yang mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing,” jelas Wan Samsi, Sabtu (14/1/2023)

Menindaklanjuti pengaduan adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan. Hal itu ditujukan keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

BACA JUGA:  Penataan Tanjungpinang Sebagai Ibukota Provinsi Kepri Jadi Fokus Utama Pemko Dibawah Kepemimpinan Pj Wako Hasan

“Petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa, untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen. Terkait dengan perekaman sidik jari yang diperlukan, petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.

Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan bahwa perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.

Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Permohonan hanya diajukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) suami yang juga masih menumpang pada KK orang lain.

BACA JUGA:  50 Juta Rakyat Indonesia Sudah Bisa Bayar Pajak dengan KTP

Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi. Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh lurah serta camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.

Petugas Disdukcapil kemudian menyerahkan formulir isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh pemohon. Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.

BACA JUGA:  Ansar Panen 10 Ton Bawal Bintang Bersama Masyarakat Bintan

“Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ditambahkannya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap komitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.

Ke depan, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan online dengan pola Cetak Mandiri.

“Ini lebih praktis, apalagi sekarang cetak KTP digital juga sudah kita terapkan. Silakan datang petugas kami siap melayani untuk membantu proses instalasi ke ponsel berbasis android. Karena Pelayanan pemerintah sekarang harus lebih transparan, mudah, jelas, tidak bertele-tele dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya. (RP)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru