50 Juta Rakyat Indonesia Sudah Bisa Bayar Pajak dengan KTP

- Publisher

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap telah memvalidasi 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, validasi NIK menjadi NPWP telah mencapai 73,52% dari total wajib pajak sekira 68 juta NIK yang telah dilakukan verifikasi.

“Sehingga kami sampaikan dari 68 NPWP sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Masih prosesnya kita jalankan,” jelas Yon dalam konferensi Pers APBN Kita edisi September, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA:  Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

BACA JUGA :

Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

Yon bilang, sisa wajib pajak yang saat ini KTP-nya belum terintegrasi sedang dalam tahap konfirmasi administrasi, atau dalam hal ini masih menunggu validasi data dari wajib pajak.

BACA JUGA:  Terungkap! Ritual Aliran Hakekok, Selain Mandi Telanjang Bareng, Pengikutnya Kawin Gaib

“Ada beberapa yang masih konfirmasi, tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke wajib pajak,” kata Yon lagi.

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

BACA JUGA:  Karena Corona, Airy Menyerah

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

BACA JUGA :

NPWP dan NIK di KTP akan Digabung, Catat!

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terbaru