Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?

- Admin

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin booster dosis kedua sejak Selasa 24 Januari 2023.

Pengumuman itu disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terkait dengan vaksin booster kedua, Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menyebutkan bahwasanya syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat yang terakhir ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

“Untuk saat ini belum ada perubahan, [masih] tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi, masih seperti yang lama,” sebut dr. Syahril sebagaimana diberitakan CNBCINDONESIA, dikutip Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA :

Masyarakat Umum sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua per 24 Januari 2023

Baca Juga :  Perlindungan Vaksin AstraZeneca Cuma Bertahan 6 Bulan

“Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat di dalam perjalanan atau persyaratan yang lain, ya. Jadi yang baru masuk adalah vaksin booster pertama,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Satgas COVID-19 masih mewajibkan vaksin booster pertama atau dosis ketiga sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Baca Juga :  Ibu Wajib Baca! Kental Manis Itu Bukan Susu Lho, Sangat Bahaya Bagi Buah Hati

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :  Awas! Ini Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan bahwa masyarakat umum di atas usia 18 tahun sudah bisa menerima booster kedua melalui SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis SE tersebut. (RP)

Berita Terkait

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online
Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita
Suka Makan Durian? Ini Alasan Kolesterol Bisa Ikut Naik
Tak Takut Maag, Ini Makanan Penambah Darah yang Ramah Lambung
Manfaat Mandi Subuh, Dari Daya Tahan Tubuh hingga Kesehatan Mental
Sehat Sampai Tua Dimulai dari Sekarang, Ini Kebiasaan Sederhana yang Perlu Dijaga

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:29 WIB

Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:56 WIB

Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:06 WIB

Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:58 WIB

Suka Makan Durian? Ini Alasan Kolesterol Bisa Ikut Naik

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB