INIKEPRI.COM – Masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin booster dosis kedua sejak Selasa 24 Januari 2023.
Pengumuman itu disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terkait dengan vaksin booster kedua, Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menyebutkan bahwasanya syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat yang terakhir ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
“Untuk saat ini belum ada perubahan, [masih] tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi, masih seperti yang lama,” sebut dr. Syahril sebagaimana diberitakan CNBCINDONESIA, dikutip Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA :
Masyarakat Umum sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua per 24 Januari 2023
“Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat di dalam perjalanan atau persyaratan yang lain, ya. Jadi yang baru masuk adalah vaksin booster pertama,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Satgas COVID-19 masih mewajibkan vaksin booster pertama atau dosis ketiga sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.
Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan bahwa masyarakat umum di atas usia 18 tahun sudah bisa menerima booster kedua melalui SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.
“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis SE tersebut. (RP)

















