Untuk diketahui, pada Senin 7 Februari 2023 kemarin, Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo, melaporkan Romo Paschal ke Polda Kepri.
Ade Darmawan, D, SH, kuasa hukum Bambang Panji Prianggodo menyatakan, Romo Paschal dilaporkan terkait penyebaran berita bohong.
“Laporan yang dilaporkan klien saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Ade.
Ade menjelaskan, Romo Paschal mengirimkan surat ke-12 instansi, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ke-12 instansi tersebut yakni Presiden RI; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas HAM, dan Jarnas TPPO serta LPSK.
Ade mengungkap, surat yang dikirimkan Romo Paschal menyangkut pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) Indonesia ke Malaysia secara illegal.
Dalam surat itu juga, Wakabinda Kepri disebut telah melakukan intervensi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan. Wakabinda pun dituduh mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.
Melansir KOMPAS.COM, kuasa hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Muhamad Ilyas, enggan mengomentari isi surat tersebut.
“Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini ranahnya penyidik, yang jelas saat ini kami siap mengikuti bagaimana proses hukum ke depan dan kami serahkan semuanya ke penyidik,” kata Ilyas. (MIZ)
Halaman : 1 2

















