INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai wajib pajak pribadi.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, dilansir dari ANTARA Kamis 9 Februari 2023, mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Pemberlakuan ini berlaku kepada seluruh pimpinan daerah se-Indonesia dari Direktorat Jendral Pajak Pusat untuk segera menginstruksikan kepada pemerintah daerah melakukan validasi NIK yang nantinya akan berfungsi sebagai NPWP,” kata Jefridin.
BACA JUGA :
Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!
Ia menjelaskan NIK sebagai NPWP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang dimulai dari lingkungan pemerintah daerah.
“Agar program ini dapat tersosialisasikan dengan baik, dan saat mengajukan permohonan pelayanan publik tidak ditemukan kendala yang berarti,” ujar dia.
Adapun beberapa materi sosialisasi yang disampaikan di antaranya sosialisasi NIK menjadi NPWP, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), transaksi secara elektronik dan cara pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik khusus bendahara.
“Inti sari yang disampaikan narasumber harus dapat kita tangkap dan harus kita laksanakan. Pak Wali Kota Batam berharap agar kepala OPD dan seluruhnya tahun 2023 ini Pemko sudah menggunakan NIK untuk NPWP,” kata Jefridin.
Meski kebijakan tersebut berlaku pada tahun 2024, pihaknya berharap Pemko Batam dapat memberi contoh baik untuk Kepri hingga nasional. (DI/ANTARA)

















