INIKEPRI.COM – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk mewaspadai masuknya hewan ternak secara ilegal ke kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua HKTI Kota Batam Gunawan Satary mengatakan, hal tersebut lantaran kondisi geografis Kota Batam yang memiliki banyak pintu masuk pelabuhan, baik yang resmi maupun tidak resmi.
BACA JUGA :
Satgas Keluarkan SE Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
“Sapi-sapi maupun kambing yang masuk secara ilegal, tidak ada jaminan terbebas dari PMK dikarenakan tidak memiliki sertifikasi hasil uji klinis dari pihak-pihak yang berwenang,” kata Gunawan.
Untuk mencegah hal tersebut, lanjut dia, Satgas PMK harus melakukan patroli pengawasan ke lokasi yang berpotensi menjadi pintu masuk hewan ternak yang bermasalah serta melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk peduli pada kasus ini.
“Gugah masyarakat agar mau memberikan laporan kepada Satgas atau pihak berwajib, apabila menemukan informasi yang akurat terkait dengan upaya memasukkan hewan-hewan ternak legal,” kata dia.
Hewan ternak yang masuk ke Kota Batam tanpa melakukan uji klinis berkemungkinan besar terinfeksi virus PMK.
“Akibatnya, resiko kesehatan akan ditanggung oleh masyarakat Batam yang mengkonsumsi daging-daging hewan yang tidak layak untuk dikonsumsi itu,” ujar Gunawan.
Menurut dia, sejak mewabah kasus PMK pada hewan ternak di Indonesia, pemerintah telah melakukan penanganan dan pengendalian dengan membentuk Tim Satgas di berbagai daerah di bawah koordinasi dan pengendalian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Satgas di berbagai daerah, termasuk di Kepri, juga telah mengeluarkan berbagai regulasi yang memperketat dan menyeleksi keluar-masuknya hewan ternak tersebut antar daerah,” kata Gunawan. (RBP/ANTARA)

















