Satgas Keluarkan SE Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

- Publisher

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam kurun satu bulan terakhir, angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun. Meskipun demikian, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan, salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

“Pada 16 September 2022, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan yang diterima INIKEPRI.COM, Minggu (18/9/2022).

Wiku menjelaskan bahwa Surat Edaran itu telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.

BACA JUGA:

Duh, Ratusan Sapi di Batam Diduga Mengidap PMK

Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal satu dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

BACA JUGA:  Perokok Wajib Baca! Ini Daftar Harga Rokok di 2021

Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas hewan rentan PMK.

Saat ini terdapat tiga mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.

Pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat Kabupaten/Kota.

Terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari zona merah menuju zona merah, hijau, kuning, dan putih.

Kemudian dari zona kuning menuju zona hijau dan putih, serta dari zona putih menuju zona hijau.

BACA JUGA:  Kadivhumas: Polisi Harus Terus Beradaptasi dan Berinovasi Hadapi Tantangan Zaman

Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.

“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut,” pungkas Wiku.

Terkait lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar diperlukan perlakuan yang merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian agar dapat dilalulintaskan dari zona hijau ke seluruh zona kabupaten/kota.

Kemudian dari zona putih ke putih, kuning, dan merah, serta dari zona kuning ke zona kuning dan zona merah. Terakhir dari zona merah ke merah.

Untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, produk segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementrian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.

BACA JUGA:  Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Sementara pada produk olahan dapat dilalu lintaskan dari dan ke seluruh zona kabupaten/kota.

Hal ini berlaku juga pada produk olahan yang berasal dari ex-import dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.

Di samping itu, dalam rangka menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Provinsi Bali pada bulan November mendatang, perlu adanya pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

Sehingga diatur dalam ketentuan khusus untuk Provinsi Bali dalam Surat Edaran ini seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan.

Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya.

Terakhir, Satgas PMK mengimbau kepada seluruh elemen sektor peternakan maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan tindakan pengamanan biosecurity dengan ketat.

Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkrit. (DI)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru