Ombudsman Kepri Minta Pelayanan Publik Beri Kompensasi Apabila Kurang Maksimal

- Publisher

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/Yude.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/Yude.

INIKEPRI.COM – Instansi-instansi pelayanan publik, yang memberikan layanan tidak maksimal, diminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.

“Kita dorong agar pelayanan publik itu ada jaminan untuk masyarakat. Kita perjuangkan ke Presiden supaya ada ganti rugi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari usai Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam, dilansir dari ANTARA, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Agar permintaannya itu terwujud, sebut Lagat, Ombudsman RI saat ini juga sudah meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perihal ganti rugi tersebut.

Masalah kompensasi itu, menurut dia, sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tapi, belum dapat terlaksana karena belum ada Perpres perihal itu.

BACA JUGA:  NasDem di Kepri Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Perubahan, Gelar Syukuran di Kantor Baru dan Bakti untuk Masyarakat

Dia menyebutkan, ganti rugi yang harus diberikan juga tidak harus dengan mengembalikan uang, tapi bisa dengan yang lainnya.

“Masih ada masalah besar di penyelenggara. Ganti rugi kepada Masyarakat dari negara, tidak harus dengan uang, bisa dengan permohonan maaf atau cendera mata,” kata dia.

BACA JUGA:  Cak Nur Minta Pelaku Pembacokan Guru Ngaji Ditindak Tegas

BACA JUGA :

Praktik Pungli PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Ditemukan Ombudsman Kepri

Terutama, kata dia, di pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga permohonan berbagai surat di Kelurahan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat.

“Dengan ganti rugi ini, ada kompensasi yang harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terbaru