Ombudsman Kepri Minta Pelayanan Publik Beri Kompensasi Apabila Kurang Maksimal

- Publisher

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/Yude.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/Yude.

INIKEPRI.COM – Instansi-instansi pelayanan publik, yang memberikan layanan tidak maksimal, diminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.

“Kita dorong agar pelayanan publik itu ada jaminan untuk masyarakat. Kita perjuangkan ke Presiden supaya ada ganti rugi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari usai Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam, dilansir dari ANTARA, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Agar permintaannya itu terwujud, sebut Lagat, Ombudsman RI saat ini juga sudah meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perihal ganti rugi tersebut.

Masalah kompensasi itu, menurut dia, sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tapi, belum dapat terlaksana karena belum ada Perpres perihal itu.

BACA JUGA:  Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

Dia menyebutkan, ganti rugi yang harus diberikan juga tidak harus dengan mengembalikan uang, tapi bisa dengan yang lainnya.

“Masih ada masalah besar di penyelenggara. Ganti rugi kepada Masyarakat dari negara, tidak harus dengan uang, bisa dengan permohonan maaf atau cendera mata,” kata dia.

BACA JUGA:  Kuota BBM Bersubsidi Dikeluhkan Nelayan

BACA JUGA :

Praktik Pungli PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Ditemukan Ombudsman Kepri

Terutama, kata dia, di pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga permohonan berbagai surat di Kelurahan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat.

“Dengan ganti rugi ini, ada kompensasi yang harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Berita Terbaru