- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, warga yang ingin mengaktifkan KTP digitalnya dapat melakukannya di kantor Dukcapil atau kantor kelurahan sesuai tempat tinggalnya.
BACA JUGA :
Raih Penghasilan Besar, Ini Tutorial Daftar TikTok Shop Untuk Pemula
Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan konfirmasi yang ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP
Apa bedanya KTP digital dengan e-KTP atau e-KTP? Dikutip dari website Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dengan e-KTP atau e-KTP biasa adalah e-KTP Digital memiliki kode QR dan menjadi identitas digital warga negara Indonesia (WNI).
Efisiensinya, KTP elektronik biasa tidak perlu lagi dicetak atau disimpan di dompet dalam bentuk fisik biasa, melainkan bisa disimpan di smartphone warga. Atau biasa disebut e-KTP Digital.
Kelebihan KTP Digital antara lain:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















