Syarat kedua, Motor yang dikonversi harus berkapasitas mesin 110 – 150 cc dan harus memiliki administrasi yang lengkap. Yakni, STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal juga KTP.
Ia kemudian menyatakan, Subsidi Motor Listrik khusus konversi motor listrik tidak diperuntukkan bagi Motor Gede (Moge).
BACA JUGA :
Wuih! Mobil Listrik Ini Cuma Rp100 Jutaan, Tertarik?
Lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan agar bisa konversi motor listrik harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















