bank bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

- Publisher

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Manajemen bank bjb menanggapi pemberitaan Kantor Berita Antara yang dipublikasikan di laman Antaranews pada Jumat 3 Maret 2023, yang berpotensi menimbulkan pandangan yang keliru dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perbankan di bank bjb.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menegaskan segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA :

Tuntas, KUB dengan Bank Bengkulu Menjadikan bank bjb Pemegang Saham Pengendali Bersama Pemprov Bengkulu

“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya,” kata Widi.

“bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widi menambahkan.

BACA JUGA:  bank bjb Gelar Promo bjb KPR Pondasi dengan Berbagai Keuntungan

BACA JUGA :

Pegawai bank bjb Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Bandung bjb Tandamata di Final Proliga 2023

Lebih lanjut Widi menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif di bank bjb Cabang Semarang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW. Ketiga terdakwa saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Untuk diketahui PT. Seruni Prima Perkasa merupakan salah satu debitur bank bjb Cabang Semarang yang memperoleh fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp 17,8 miliar untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B).

BACA JUGA:  Waspada! Pelaku Soceng Mengintai, bank bjb Ajak Nasabah Ekstra Waspada

BACA JUGA :

Demi Keamanan dan Kenyamanan, Bank BJB Pastikan Perlindungan Hak-hak Nasabah

AH, BW, dan DPW sebagai Pengurus PT Seruni Prima Perkasa diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di bank bjb Cabang Semarang dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.

“MD selaku pihak procurement leader PT. TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai bank bjb Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud,” jelas Widi.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.

BACA JUGA:  Dukung Pembayaran Jalan Tol Nir Sentuh, bank bjb Kolaborasi dengan Roatex dan Dwi

Sebagai negara hukum, Widi menegaskan, bank bjb pun senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu, bank bjb akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum hingga ada putusan pengadilan.

BACA JUGA :

DPLK bank bjb Dorong Masa Pensiun yang Lebih Bahagia dan Sejahtera

Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional bank bjb Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. (RP)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya
Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:34 WIB

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Berita Terbaru