INIKEPRI.COM – Keseriusan Polri untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) khususnya yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, patut diapresiasi dan diacungi jempol oleh masyarakat.
Keseriusan para penegak hukum ini, dibuktikan sekali lagi oleh jajaran Polresta Barelang. Yang mana, pada Selasa, 28 Maret 2023, Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang akan mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
BACA JUGA :
Tujuh Pelaku Penyeludupan Belasan Calon PMI Ilegal Ditangkap Polisi
Penangkapan dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono,Selasa 28 Maret 2023.
“Iya kami telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RS (44) dan IS (34). Mereka kami tangkap hendak mengirimkan 1 orang calon PMI di Pelabuhan Batam Center,” ungkap Kompol Budi Hartono.
Sebelum penangkapan kedua orang tersangka tersebut, jelas Kompol Budi Hartono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedur yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.
“Hari Senin kemarin sekitar jam 11 malam kami mendapatkan kabar kalau ada calon PMI non prosedur akan diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center. Kami langsung gerak cepat dengan melakukan pengintaian di lapangan dan informasi itu ternyata benar,” jelas Budi.
BACA JUGA :
Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian
“Esoknya (hari ini), kami gerak dan tunggu, sekitar jam 9 pagi, melihat kedua tersangka dengan satu orang calon PMI non prosedur, langsung kami amankan dan bawa ke Polresta Barelang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.
Dari keterangan sementara, kata Budi, RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, serta memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar calon PMI non prosedur hingga ke Malaysia.
“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI non prosedur dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” ujarnya.
Saat ini barang bukti yang diamankan Polresta Barelang berupa, kata Budi, 1 buah Passport milik calon PMI non prosedur, 1 buah Passport milik tersangka inisial RS, 2 buah Tiket kapal milik calon PMI non prosedur dan tersangka RS, Uang RM 200 milik tersangka RS yang diberikan oleh calon PMI non prosedur, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.
“Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milyar,” ujar Budi. (MIZ)

















