DKPP: KPU dan Bawaslu tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

- Admin

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyimpulkan seluruh komisioner atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

“Teradu I sampai dengan teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulisnya, usai putusan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA :

Ini Lima Instruksi Presiden Terkait Pemilu 2024

Dengan tidak terbuktinya aduan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito, menyampaikan pihaknya memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, dan merehabilitasi nama seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI.

Sebelumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan fakta di persidangan, DKPP menilai teradu I sampai dengan teradu VII, yakni ketua dan para anggota KPU RI bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  KPU Fokus Jaga Kesiapan Jaringan Internet saat Pilkada Serentak 2024

Mereka juga dinilai telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data, dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

DKPP menilai para pengadu dalam hal ini PKR justru terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Sementara itu, terkait dengan ketua dan anggota Bawaslu RI, Raka Sandi menyampaikan DKPP menilai mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengadu, teradu I sampai dengan teradu VII, saksi, ahli, serta alat bukti surat yang disampaikan oleh para pihak terkait dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI yang dilaporkan PKR.

Baca Juga :  Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

BACA JUGA :

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 sesuai Rencana

Selanjutnya dalam putusan itu, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berikutnya, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU merangkap anggota RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  Berapa Sih Besaran Nominal Gaji Petugas KPPS? Ini jawabannya

Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI merangkap anggota Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk. (RBP)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB