INIKEPRI.COM – Puasa di bulan Ramadan merupakan perintah Allah SWT kepada setiap orang beriman di muka bumi.
Tujuan puasa, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah:183, supaya kita menjadi orang yang bertakwa. Takwa dimaknai sebagai sikap patuh, mengikuti apa yang diperintahkan Allah SWT, dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.
Allah SWT sendiri telah menyatakan akan ada azab bagi siapa saja yang sengaja meninggalkan Puasa Ramadhan.
Karena puasa Ramadhan sendiri bersifat wajib dan bersifat untuk Allah. Maka dari itu tentu akan ada ganjaran bagi orang yang sengaja lalai dari perbuatan tersebut.
Sebagaimana mengutip dari apa yang disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah, dalam tayangan di channel YouTube Islam Terkini pada Jumat (31/3/2023).
Umat muslim diwajibkan untuk melakukan puasa selama kurang lebih 30 hari lamanya di bulan suci Ramadan. Tapi jika keadaan tertentu menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa maka harus diganti di lain hari.
Bahkan jika seseorang sampai di tahun berikutnya tidak memberikan ganti atas puasa yang ditinggalkan. Maka dari itu juga harus membayar fidyah alias denda.
Lantas bagaimana hukumnya bagi seseorang yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadan. Selain dari orang-orang yang dibebaskan misalnya wanita haid, orang sakit, tidak berakal dan lain sebagainya.
Hal tersebut mengindikasikan jika orang tersebut telah melakukan dosa besar. Apalagi nabi Muhammad SAW pernah bermimpi berkaitan dengan perkara tersebut. Yaitu diperlihatkan lewat mimpi, berbagai bentuk siksaan kepada orang yang sengaja berbuat demikian.
Hukum Meninggalkan Puasa Ramadan
Halaman : 1 2 Selanjutnya