Bos PT Jaya Putra Kundur Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

- Publisher

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center.

INIKEPRI.COM – Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri. Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis, dan dua direktur lainnya, Thedy Johanis dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.

“Sudah penetapan tersangka, ada tiga orang,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikutip dari Tribun, Rabu (3/5/2023) pagi. 

BACA JUGA:  Kirim Alkes ke Natuna, Lanud Hang Nadim Terjunkan Pesawat Cassa Nurtanio

Lebih lanjut, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil ketiga tersangka untuk hadir pada Senin 8 Mei 2023) besok ke Mapolda.

Kasus ini berawal dari adanya dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu di antaranya membeli dua ruko dan satu lagi membeli satu unit ruko dengan harga unit toko sebesar Rp 3 miliar.

BACA JUGA:  Harhubnas 2025, Wali Kota Amsakar: Transportasi Adalah Tulang Punggung Negeri

Dalam perkara ini, konsumen telah lama membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. PT Jaya Putra Kundur merupakan pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko, sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.

BACA JUGA:  Yuk Cobain, Promosi Tahun Baru 2021 HARRIS Resort Barelang

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (MIZ)

Berita Terkait

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terbaru