Bos PT Jaya Putra Kundur Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam

- Publisher

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center.

INIKEPRI.COM – Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri. Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis, dan dua direktur lainnya, Thedy Johanis dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.

“Sudah penetapan tersangka, ada tiga orang,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikutip dari Tribun, Rabu (3/5/2023) pagi. 

BACA JUGA:  Siswi SMAN 15 Batam Tewas Tertimpa Pohon saat Berangkat Sekolah

Lebih lanjut, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil ketiga tersangka untuk hadir pada Senin 8 Mei 2023) besok ke Mapolda.

Kasus ini berawal dari adanya dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu di antaranya membeli dua ruko dan satu lagi membeli satu unit ruko dengan harga unit toko sebesar Rp 3 miliar.

BACA JUGA:  Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama KPK, Amsakar Berkomitmen Perangi Korupsi

Dalam perkara ini, konsumen telah lama membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. PT Jaya Putra Kundur merupakan pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko, sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.

BACA JUGA:  Masyarakat Soroti Spanduk DLH Tanpa Foto Wakil Wali Kota Batam

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (MIZ)

Berita Terkait

Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam
Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP
Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:07 WIB

Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:34 WIB

Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:43 WIB

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Berita Terbaru