BPOM Batam Mudahkan Penerbitan Izin Edar Produk UMKM

- Admin

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Batam. Foto: INIKEPRI.COM

BPOM Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam, Kepulauan Riau memberi kemudahan dalam hal penerbitan izin edar bagi produk olahan pangan UMKM (usaha mikro, kecil, dan Menengah).

Kepala BPOM Batam Musthofa Anwar mengatakan untuk mendapatkan izin edar, UMKM hanya perlu mengikuti beberapa proses.

BACA JUGA :

Pelaku UMKM Harus Baca! Ada 1 Juta Sertifikasi Halal, Ini Syarat dan Caranya

“Untuk sekarang itu tidak ada yang sulit ya, karena sekarang sudah ada NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk permudah mendapatkan izin edar. Jadi prosesnya itu yang pertama para pelaku usaha tentunya harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baru setelah itu mendaftar NIB dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga :  Anto Panjang Pimpin Arema Batam

Setelah mendapatkan NIB dari PTSP, jelas Musthofa Anwar, prosesnya sudah gampang untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Begitu juga untuk industri rumah tangga, hanya melalui dua prosedur, yakni perizinan dari PTSP dan izin makanan dalam (MD) dari BPOM.

Baca Juga :  Presiden Bagikan Modal Kerja Darurat untuk UMK

“Setelah itu, baru dari kami ada namanya e-sertifikasi yang gunanya untuk mendapatkan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Itu melalui aplikasi semua, melalui e-registrasi,” ujarnya.

BACA JUGA :

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Rahma Komitmen Bantu IKM dari Hulu ke Hilir

Jelas dia lagi, setelah pelaku usaha mendapatkan izin-izin tersebut, apalagi untuk olahan-olahan pangan yang berisiko rendah, “Service Level Agreement” (perjanjian tingkat layanan) bisa selesai dalam satu hari.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan! SAT POLAIR Barelang Bagikan Life Jacket

“Jadi kalau misalnya yang diurus itu olahan-olahan pangan yang berisiko rendah, itu SLA-nya satu hari selesai. Kalau dulu bisa berhari-hari, bahkan berbulan-bulan,” kata dia.

Kemudahan mendapatkan perizinan itu kata Musthofa, karena berdasarkan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang tidak semua produk itu akan diklasifikasikan berdasarkan risiko.

“Jadi olahan pangan berisiko rendah, tidak perlu melalui pengujian lagi. Contohnya seperti keripik dari tanaman umbi-umbian, itu bisa langsung dapat nomor izin edar,” ucapnya. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru