BPOM Batam Mudahkan Penerbitan Izin Edar Produk UMKM

- Publisher

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Batam. Foto: INIKEPRI.COM

BPOM Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam, Kepulauan Riau memberi kemudahan dalam hal penerbitan izin edar bagi produk olahan pangan UMKM (usaha mikro, kecil, dan Menengah).

Kepala BPOM Batam Musthofa Anwar mengatakan untuk mendapatkan izin edar, UMKM hanya perlu mengikuti beberapa proses.

BACA JUGA :

Pelaku UMKM Harus Baca! Ada 1 Juta Sertifikasi Halal, Ini Syarat dan Caranya

“Untuk sekarang itu tidak ada yang sulit ya, karena sekarang sudah ada NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk permudah mendapatkan izin edar. Jadi prosesnya itu yang pertama para pelaku usaha tentunya harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baru setelah itu mendaftar NIB dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya, dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Presiden Bagikan Modal Kerja Darurat untuk UMK

Setelah mendapatkan NIB dari PTSP, jelas Musthofa Anwar, prosesnya sudah gampang untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Begitu juga untuk industri rumah tangga, hanya melalui dua prosedur, yakni perizinan dari PTSP dan izin makanan dalam (MD) dari BPOM.

BACA JUGA:  Balai POM di Batam Menggelar Kegiatan Sensasi BerAKHLAK

“Setelah itu, baru dari kami ada namanya e-sertifikasi yang gunanya untuk mendapatkan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Itu melalui aplikasi semua, melalui e-registrasi,” ujarnya.

BACA JUGA :

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Rahma Komitmen Bantu IKM dari Hulu ke Hilir

Jelas dia lagi, setelah pelaku usaha mendapatkan izin-izin tersebut, apalagi untuk olahan-olahan pangan yang berisiko rendah, “Service Level Agreement” (perjanjian tingkat layanan) bisa selesai dalam satu hari.

BACA JUGA:  Pendaftaran Bansos UMKM, Hamalis Minta Pelaku Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

“Jadi kalau misalnya yang diurus itu olahan-olahan pangan yang berisiko rendah, itu SLA-nya satu hari selesai. Kalau dulu bisa berhari-hari, bahkan berbulan-bulan,” kata dia.

Kemudahan mendapatkan perizinan itu kata Musthofa, karena berdasarkan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang tidak semua produk itu akan diklasifikasikan berdasarkan risiko.

“Jadi olahan pangan berisiko rendah, tidak perlu melalui pengujian lagi. Contohnya seperti keripik dari tanaman umbi-umbian, itu bisa langsung dapat nomor izin edar,” ucapnya. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru