Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta Didik baru kelas 10. Memiliki Surat Keterangan Lulus atau ijazah SMP sederajat.
BACA JUGA :
Profil Universitas Karimun, Kampus Terbaik Dunia di Bumi Berazam
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini tidak dipungut biaya, pendaftaran bisa dilakukan secara daring, luring maupun kombinasi (daring dan luring). (RBP)

















