- Pihak Bank/Leasing Wajib Tahu
Proses over kredit dari pemilik kendaraan sebelumnya kepada Anda harus berada di bawah pengawasan bank atau leasing.
Apabila tidak dilakukan dalam pengawasan bank, maka proses ini dianggap melanggar hukum karena pihak sebelumnya sudah diwajibkan untuk melunaskan cicilan.
Oleh karena itu, Anda wajib memastikan pihak bank atau leasing mengetahui proses peralihan cicilan tersebut agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Pihak Kedua Membayar Kompensasi
Pada proses over kredit mobil atau motor , pihak kedua diharuskan membayar kompensasi kepada pihak pertama sebagai pengganti down payment atau DP.
Setelah itu, proses pembayaran cicilan kredit mobil akan diteruskan kepada pihak kedua setelah proses over kredit mobil atau motor selesai.
- Lakukan dengan Perjanjian Kontrak
Berikutnya, Anda wajib melakukan proses over kredit mobil atau motor dengan perjanjian kontrak untuk menjamin tidak ada kerugian kepada kedua belah pihak.
Over kredit bisa dilakukan setelah pelunasan enam bulan cicilan dan kredit yang macet harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak pertama.
Untuk itu, perjanjian kontrak sangat penting dan harus berada di bawah pengawasan pihak leasing juga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya