Mau Over Kredit Mobil atau Motor? Begini Cara yang Aman, Jangan Sampai Salah!

- Publisher

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi over kredit mobil. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi over kredit mobil. Foto: SHUTTERSTOCK

  1. Melengkapi Persyaratan Dokumen

Anda sebagai pihak kedua yang akan melakukan over kredit mobil atau motor harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Slip gaji atau Surat Keterangan Kerja Asli
  • Rekening Listrik atau PBB serta Rekening Telepon
  • Rekening Koran atau Tabungan selama 3 bulan terakhir
  1. Periksa Kelengkapan Surat dan Performa Mobil atau Motor
BACA JUGA:  Dapat Subsidi Rp80 Juta, Harga Wuling Air EV jadi Lebih Murah Dibanding Agya

Jika sudah melakukan seluruh tahapan di atas, maka cara over kredit mobil atau motor terakhir yang bisa kamu lakukan adalah memeriksa kelengkapan surat dan performa mobil atau motor.

BACA JUGA:  Di ARTOTEL Batam, “Holding Space” Ummi Damas Tampilkan Warna Ceria di Balik Keresahan Ibu

Hal ini dilakukan agar kamu mengetahui bahwa pihak pertama masih memiliki seluruh surat mobil atau motor dengan lengkap untuk kebutuhan administrasi ke depan.

BACA JUGA:  Sepedaan Sebabkan Impotensi? Begini Kata Dokter

Selain itu, pemeriksaan ini juga dapat membantu Anda untuk mengetahui kualitas performa mobil atau motor , sehingga tahu apakah masih baik atau sudah menurun. (DI)

Berita Terkait

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Berita Terbaru