Mau Over Kredit Mobil atau Motor? Begini Cara yang Aman, Jangan Sampai Salah!

- Publisher

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi over kredit mobil. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi over kredit mobil. Foto: SHUTTERSTOCK

  1. Pihak Bank/Leasing Wajib Tahu

Proses over kredit dari pemilik kendaraan sebelumnya kepada Anda harus berada di bawah pengawasan bank atau leasing.

Apabila tidak dilakukan dalam pengawasan bank, maka proses ini dianggap melanggar hukum karena pihak sebelumnya sudah diwajibkan untuk melunaskan cicilan.

Oleh karena itu, Anda wajib memastikan pihak bank atau leasing mengetahui proses peralihan cicilan tersebut agar tidak melanggar hukum yang berlaku.

  1. Pihak Kedua Membayar Kompensasi
BACA JUGA:  Simak 5 Tips Bersepeda di Tengah Masa Pandemi

Pada proses over kredit mobil atau motor , pihak kedua diharuskan membayar kompensasi kepada pihak pertama sebagai pengganti down payment atau DP.

BACA JUGA:  Kisah Nadia, Cheerleaders Cantik Kota Batam

Setelah itu, proses pembayaran cicilan kredit mobil akan diteruskan kepada pihak kedua setelah proses over kredit mobil atau motor selesai.

  1. Lakukan dengan Perjanjian Kontrak

Berikutnya, Anda wajib melakukan proses over kredit mobil atau motor dengan perjanjian kontrak untuk menjamin tidak ada kerugian kepada kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Ini Empat Alasan Kenapa Foreplay Jauh Lebih Baik Daripada Seks

Over kredit bisa dilakukan setelah pelunasan enam bulan cicilan dan kredit yang macet harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak pertama.

Untuk itu, perjanjian kontrak sangat penting dan harus berada di bawah pengawasan pihak leasing juga.

Berita Terkait

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Berita Terbaru