KPU RI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

- Admin

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU. Foto: Istimewa

Kantor KPU. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Perbaikan dokumen ini diperpanjang sampai tanggal 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, KPU Buka lagi Opsi Pendaftaran Jalur Perseorangan

Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

Baca Juga :  MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024

Sebelumnya pada 23 Juni 202, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan ataupun mengganti bakal caleg yang didaftarkan pada masa perbaikan 26 Juni–9 Juli 2023. Ketika masa perbaikan itu berakhir, Hasyim menyampaikan semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB