PT POG Laporkan PT ATW ke Polresta Barelang Gegara Palsukan PO

- Admin

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Prosympac O&G (POG), perusahaan yang bergerak dibidang Oil and Gas, mendapatkan kontrak langsung dari PT Mencast Offshore and Marine untuk pengerjaan E-House, namun permasalahan muncul saat PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), subkontraktor yang ditunjuk oleh PT (POG), tidak membayar tagihan kepada tiga perusahaan yang langsung ditunjuk, yakni PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) sebagai subkontraktornya. Foto: Istimewa

PT Prosympac O&G (POG), perusahaan yang bergerak dibidang Oil and Gas, mendapatkan kontrak langsung dari PT Mencast Offshore and Marine untuk pengerjaan E-House, namun permasalahan muncul saat PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), subkontraktor yang ditunjuk oleh PT (POG), tidak membayar tagihan kepada tiga perusahaan yang langsung ditunjuk, yakni PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) sebagai subkontraktornya. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – PT Prosympac O&G (POG), perusahaan yang bergerak dibidang Oil and Gas, mendapatkan kontrak langsung dari PT Multipanel Intermitra Mandiri (MIM) untuk pengerjaan E-House, namun permasalahan muncul saat PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), subkontraktor yang ditunjuk oleh PT (POG), tidak membayar tagihan kepada tiga perusahaan yang langsung ditunjuk, yakni PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) sebagai subkontraktornya.

BACA JUGA :

Ini Nama-nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Kamu Harus Tahu!

Nama Kepala BP Batam dari Masa ke Masa

Akhmad Syafiq Bimo Wibowo selaku Project Manager PT Prosympac O&G menuturkan, sesuai dengan kesepakatan, ketiga perusahaan yang ditunjuk oleh PT ATW meliputi pekerjaan, scaffolding, pengecetan area, serta instalasi man power. Kata Syafiq, permasalahan muncul ketika terungkap bahwa PT ATW telah menerbitkan Purchase Order (PO) atas nama PT POG tanpa sepengetahuan manajemen POG. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakvalidan PO tersebut, karena setiap PO yang diterbitkan seharusnya mendapatkan tanda tangan dari Finance, Project Manager dan Direktur POG di Jakarta, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  520 Anak di Batam Miliki Kewarganegaraan Ganda

Syafiq mengungkapkan, permasalahan semakin meruncing saat PT ATW mengalami kesulitan membayar tagihan dari tiga subkontraktor yang telah melakukan pekerjaan. PT POG terpaksa harus menanggung konsekuensi ini, karena tiga perusahaan tersebut menagih kepada PT POG, bukan kepada PT ATW seperti seharusnya.

“Penerbitkan PO atas nama PT POG tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen, berarti pemalsuan. Dan, kami sudah laporkan ke Polresta Barelang. Dan, anehnya, ketiga perusahaan tersebut menagih ke kami, karena PO nya atas nama PT POG,” kata Syafiq.

Kata dia, karena hak karyawan dari ketiga perusahaan tersebut berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan beberapa bulan terakhir, maka pekerja melakukan aksi protes. Demonstrasi ini menjadi bukti bahwa ketidakpastian pembayaran meresahkan karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada bulan Juli lalu.

Baca Juga :  Jangkau Aspirasi, Li Claudia Chandra Sapa Warga Sei Panas

BACA JUGA :

Ketua Koperasi HKTI Kepri Nyaris Tewas ‘Dibantai’ Sejumlah Preman

“Pengerjaan E-House telah selesai bulan Juli lalu, makanya mereka (pekerja) protes meminta haknya berupa gaji dan THR. Mereka takut kalau E-House dikirim, gajinya tidak dibayarkan nantinya,” ujarnya.

Untuk menangani krisis ini, PT POG berkomitmen mengatasi pembayaran tagihan tiga subkontraktor dan melanjutkan proses hukum terhadap PT ATW. POG telah mengambil tindakan konkret dengan memberikan dana talangan kepada tiga perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan di Polsek Batu Aji. Hal ini mencerminkan komitmen PT POG dalam menyelesaikan permasalahan ini sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan para mitra bisnisnya.

Untuk menyelesaikan ini, PT POG telah melakukan negosiasi dengan perusahaan subkontraktor. PT SEI dan PT CEM telah menyetujui pembayaran talangan dari PT POG dengan jumlah yang lebih rendah dari tagihan aslinya. Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, dengan bagian pertama telah dicairkan. Sisanya dijadwalkan akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus dan 30 September, telah disetujui oleh PT DAS dan PT CEM.

Baca Juga :  Tabrak Karang, Kapal Pengangkut Kelapa Nyaris Karam di Belakangpadang

“Nilai yang ditagihkan berkisar diangka Rp 6 miliar, namun sudah terjadi pertemuan antara PT Sadana dengan bapak Andi Qadri, selaku Direktur PT ATW, mereka negoisasi dan deal diangka Rp1,5 miliar. Kemudian PT POG memberikan dana talangan kedua perusahaan lainnya, yang mereka tagihkan sebesar Rp5,2 miliar, setelah bernegosiasi PT POG berikan dana talangan sebesar Rp3,3 miliar kepada kedua perusahaan tersebut. Pembayaran kedua perusahaan tersebut akan diberikan secara bertahap dan kemarin sudah kami bayarkan Rp500 juta dan Rp600 juta total Rp1,1 miliar dan sisanya akan kami berikan dana talangan tersebut pada tanggal 25 Agustus dan 30 September mendatang dan sudah disetujui oleh PT DAS dan PT CEM,” ujarnya. (RBP)

Berita Terkait

Muskomwil I APEKSI I 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi dan Gagasan Kreatif untuk Daerah
Perbaiki Kualitas Kearsipan, BP Batam Gelar Pengawasan Internal
Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan
RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam
BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif
Dukung Kelancaran Embarkasi, BP Batam Periksa Kesiapan Asrama Haji
Natalis Zega Resmi Laporkan Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Muskomwil I APEKSI I 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi dan Gagasan Kreatif untuk Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 19:40 WIB

Perbaiki Kualitas Kearsipan, BP Batam Gelar Pengawasan Internal

Selasa, 29 April 2025 - 13:02 WIB

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Selasa, 29 April 2025 - 12:06 WIB

RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna

Selasa, 29 April 2025 - 10:39 WIB

BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif

Berita Terbaru