INIKEPRI.COM – PT Nusa Persada Alpenna melalui direkturnya, Anton, memberikan klarifikasi terkait berita miring yang dinarasikan tendensius oleh dua media siber melalui media elektronik terkait dugaan kayu ilegal di gudang milik perusahaannya.
Anton, yang ditemui INIKEPRI.COM, pada Minggu (28/4/2024) menyatakan, berita itu bersifat provokatif karena meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti atas pemberitaan dari dua media siber tersebut.
“Kami menyayangkan berita itu terbit tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Seharusnya harus ada cover both side,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anton lantas menjelaskan, apa yang diberitakan oleh dua media siber itu tidak benar. Ia mengatakan, kayu yang ada di gudangnya memiliki dokumen resmi.
“Jadi patut kami sampaikan, kayu-kayu yang ada di gudang itu memiliki izin sesuai dengan peraturan yang ada. Belum lagi di berita tersebut dikatakan, kayu-kayu tersebut dibongkar di pelabuhan Dapur 12 dan di Jembatan Barelang. Itu tidak benar,” tegas dia.
Anton mengatakan, PT Nusa Persada Alpenna, melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam.
“Kami bongkar muat di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar. Tidak mungkin kan kalau tak resmi di sana. Belum lagi, kayu-kayu itu juga diangkut ke gudang ini menggunakan truk trailer dan melewati jalan protokol. Logika saja, kalau itu ilegal pasti sudah menjadi masalah sejak bongkar di Pelabuhan Bintang 99,” jelasnya.
Anton juga kemudian menunjukkan sejumlah dokumen yang dimiliki perusahaannya terkait bongkar muat kayu-kayu ini.
“Ini SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang diterbitkan oleh KPU BC Tipe B Batam. Ini Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan oleh KLHK. Ini untuk bongkar muatnya ada Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat dari BP Batam. Perusahaan kami tunduk dengan aturan yang ada,” sambung dia.
Ia juga lantas menganalogikan, apabila kayu-kayu yang dimuat itu ilegal, sudah pasti saat akan dikirim dari daerah asal sudah ditindak oleh aparat penegak hukum di sana.
“Itu kan sudah jelas, begitu mau di loading ke kapal pasti sudah ditindak. Lagipula, pihak perusahaan pengangkut kayu-kayu ini mana mau juga ambil resiko mengangkut kayu dengan mengorbankan armada yang dimilikinya. Tak sebanding dengan ongkos angkutnya,” kata Anton.
Terkait pemberitaan tersebut, Anton mengatakan, unit 5 Reskrim Polresta Barelang juga telah datang ke gudang milik PT Nusa Persada Alpenna di Tanjung Gundap guna memastikan kebenaran berita itu.
“Semalam (Sabtu, 27 April 2024 -red) sudah didatangi rekan-rekan terkait. Namun, karena perizinan kita sudah sesuai. Ya tidak ditemukan masalah. Kami juga bersyukur dengan hal tersebut agar para penegak hukum dapat mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang tendensius dan provokatif itu,” sebut dia dengan tegas.
Ia juga berharap, pihak penegak hukum dapat mengecek perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sejenis.
“Hal itu dimaksudkan agar semua sama di mata hukum. Apakah ada yang melanggar atau tidak, ada yang taat aturan atau tidak, dan apakah ada yang “bermain-main” dan lantas menjadikan pihak kami sebagai sasarannya,” harap dia.
PT Nusa Persada Alpenna, sambung Anton, sedang mendiskusikan dengan kuasa hukum perusahaan untuk menindaklanjuti pemberitaan dari dua media siber tersebut.
“Sejujurnya kami selaku PT Nusa Persada Alpenna sangat welcome dengan teman-teman media. Kami juga berteman baik dengan banyak insan pers di Kota Batam. Oleh karena itu, kami merasa sangat menyayangkan berita ini terbit tanpa ada konfirmasi. Atas langkah yang akan kami ambil soal ini, kami diskusikan dulu dengan tim hukum perusahaan serta meminta masukan dari rekan-rekan media yang kami kenal,” tutup dia.
Penulis : IZ
Editor : IZ