Begini Penjelasan PT NPA Terkait Tudingan Miring Soal Kayu Ilegal

- Admin

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi gudang milik PT NPA. Foto: INIKEPRI.COM

Lokasi gudang milik PT NPA. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – PT Nusa Persada Alpenna melalui direkturnya, Anton, memberikan klarifikasi terkait berita miring yang dinarasikan tendensius oleh dua media siber melalui media elektronik terkait dugaan kayu ilegal di gudang milik perusahaannya.

Anton, yang ditemui INIKEPRI.COM, pada Minggu (28/4/2024) menyatakan, berita itu bersifat provokatif karena meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti atas pemberitaan dari dua media siber tersebut.

“Kami menyayangkan berita itu terbit tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Seharusnya harus ada cover both side,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anton lantas menjelaskan, apa yang diberitakan oleh dua media siber itu tidak benar. Ia mengatakan, kayu yang ada di gudangnya memiliki dokumen resmi.

“Jadi patut kami sampaikan, kayu-kayu yang ada di gudang itu memiliki izin sesuai dengan peraturan yang ada. Belum lagi di berita tersebut dikatakan, kayu-kayu tersebut dibongkar di pelabuhan Dapur 12 dan di Jembatan Barelang. Itu tidak benar,” tegas dia.

Baca Juga :  Innalilahi, Mantan Pj Wali Kota Batam Meninggal Dunia

Anton mengatakan, PT Nusa Persada Alpenna, melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam.

“Kami bongkar muat di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar. Tidak mungkin kan kalau tak resmi di sana. Belum lagi, kayu-kayu itu juga diangkut ke gudang ini menggunakan truk trailer dan melewati jalan protokol. Logika saja, kalau itu ilegal pasti sudah menjadi masalah sejak bongkar di Pelabuhan Bintang 99,” jelasnya.

 

Proses bongkar muat kayu PT NPA dan kemudian diangkut menggunakan truk trailer dari Pelabuhan Bintang 99 ke gudang. Foto: INIKEPRI.COM

Anton juga kemudian menunjukkan sejumlah dokumen yang dimiliki perusahaannya terkait bongkar muat kayu-kayu ini.

“Ini SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang diterbitkan oleh KPU BC Tipe B Batam. Ini Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan oleh KLHK. Ini untuk bongkar muatnya ada Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat dari BP Batam. Perusahaan kami tunduk dengan aturan yang ada,” sambung dia.

Baca Juga :  Mau Ikut Pelatihan Tenaga Kerja Gratis? Simak Infonya Disini

Ia juga lantas menganalogikan, apabila kayu-kayu yang dimuat itu ilegal, sudah pasti saat akan dikirim dari daerah asal sudah ditindak oleh aparat penegak hukum di sana.

“Itu kan sudah jelas, begitu mau di loading ke kapal pasti sudah ditindak. Lagipula, pihak perusahaan pengangkut kayu-kayu ini mana mau juga ambil resiko mengangkut kayu dengan mengorbankan armada yang dimilikinya. Tak sebanding dengan ongkos angkutnya,” kata Anton.

Terkait pemberitaan tersebut, Anton mengatakan, unit 5 Reskrim Polresta Barelang juga telah datang ke gudang milik PT Nusa Persada Alpenna di Tanjung Gundap guna memastikan kebenaran berita itu.

“Semalam (Sabtu, 27 April 2024 -red) sudah didatangi rekan-rekan terkait. Namun, karena perizinan kita sudah sesuai. Ya tidak ditemukan masalah. Kami juga bersyukur dengan hal tersebut agar para penegak hukum dapat mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang tendensius dan provokatif itu,” sebut dia dengan tegas.

Baca Juga :  Hingga September, Bapenda Sebut Penerimaan Pajak di Batam Capai Rp905 Miliar

Ia juga berharap, pihak penegak hukum dapat mengecek perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sejenis.

“Hal itu dimaksudkan agar semua sama di mata hukum. Apakah ada yang melanggar atau tidak, ada yang taat aturan atau tidak, dan apakah ada yang “bermain-main” dan lantas menjadikan pihak kami sebagai sasarannya,” harap dia.

Kayu-kayu milik PT NPA diketahui masuk dengan memiliki sejumlah izin dari pihak terkait. Foto: INIKEPRI.COM

PT Nusa Persada Alpenna, sambung Anton, sedang mendiskusikan dengan kuasa hukum perusahaan untuk menindaklanjuti pemberitaan dari dua media siber tersebut.

“Sejujurnya kami selaku PT Nusa Persada Alpenna sangat welcome dengan teman-teman media. Kami juga berteman baik dengan banyak insan pers di Kota Batam. Oleh karena itu, kami merasa sangat menyayangkan berita ini terbit tanpa ada konfirmasi. Atas langkah yang akan kami ambil soal ini, kami diskusikan dulu dengan tim hukum perusahaan serta meminta masukan dari rekan-rekan media yang kami kenal,” tutup dia.

Penulis : IZ

Editor : IZ

Berita Terkait

Buka Turnamen Sepakbola Bapak-Bapak, Amsakar: Olahraga Sekaligus Teguhkan Kebersamaan
Lik Khai Rayakan Hari Jadi ke-61 Tahun
Jufri Helmi Nahkodai PC PII Tanjungpinang
Amsakar Hadiri Milad ke-4 SAHIBA, Safari : 7 Prioritas Program ASLI Sangat Dibutuhkan Masyarakat
Amsakar Ajak Keluarga Besar Nias Bersama Majukan Batam
Amsakar Hadir di Pembukaan Turnamen Volleyball Srikandi DPD PSI Batam
Konsisten Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu
Li Claudia Chandra dan Erlita Amsakar Senam Sehat Bersama Ribuan Emak-Emak GPAA

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Buka Turnamen Sepakbola Bapak-Bapak, Amsakar: Olahraga Sekaligus Teguhkan Kebersamaan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:13 WIB

Lik Khai Rayakan Hari Jadi ke-61 Tahun

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Jufri Helmi Nahkodai PC PII Tanjungpinang

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Amsakar Hadiri Milad ke-4 SAHIBA, Safari : 7 Prioritas Program ASLI Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Amsakar Ajak Keluarga Besar Nias Bersama Majukan Batam

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Amsakar Hadir di Pembukaan Turnamen Volleyball Srikandi DPD PSI Batam

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Konsisten Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Li Claudia Chandra dan Erlita Amsakar Senam Sehat Bersama Ribuan Emak-Emak GPAA

Berita Terbaru

Rajapola