Dianggap Lalai, PAMPI Desak Kepala Imigrasi Batam Segera Dicopot

INIKEPRI.COM – PAMPI (Persatuan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia) Kota Batam, mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom M.H, untuk segera dicopot menyusul terungkapnya sindikat love scamming yang melibatkan sebanyak 88 warga negara asing (WNA) China di Kawasan Industrial Kara, Batam Center, pada Selasa (30/8/2023) lalu.

“Kami dari PAMPI Kota Batam meminta Dirjen Imigrasi untuk mencopot Kepala Imigrasi Batam dari jabatannya karena dianggap lalai atas masuknya TKA China yang terlibat love scamming,” tegas Badri Wardana, Ketua PAMPI Kota Batam, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA :

88 Pelaku ‘Love Scamming’ Asal China Ditangkap di Batam

Kominfo akan Panggil Ditjen Imigrasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI

Sepanjang 2022, 90 Ribu Paspor Diterbitkan Imigrasi Batam

Menurut PAMPI, kata Badri, masuknya para TKA asal China itu adalah bukti kelalaian dari pihak Imigrasi Kota Batam, oleh karena itu pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam harus segera dilakukan.

“Karena kami anggap, yang bersangkutan yang harus bertanggung jawab atas kecolongan ini,” jelas dia.

Tak hanya itu, lanjut Badri, PAMPI juga meminta Dirjen Imigrasi juga untuk mengevaluasi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Pegawai dan pejabat terkait yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga kami minta untuk dievaluasi karena kasus ini. Termasuk diantaranya masih banyaknya temuan kami calo dokumen keimigrasian,” kata dia lagi.

Sementara itu, melansir laman Batampos.co.id (31/8/2023), Humas Informasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Batam, Ritus Ramadhana mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak kepolisian terkait WNA yang diamankan.

Ritus menyampaikan untuk dokumen WNA seperti nama dan paspornya juga belum diketahui. Sehingga belum memberikan informasi terkait keimigrasian 88 WNA China yang tertangkap dalam love scamming tersebut.

“Masih tahap pemeriksaan. Jadi belum diketahui status WNA China ini,” sebutnya.

Ritus menjelaskan pihaknya selama ini sudah berupaya menjalankan pemeriksaan terhadap WNA sesuai dengan prosedur. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan keimigrasian.

Imigrasi Batam tentunya sudah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Batam. Baik secara administratif melalui permohonan Visa dan Izin Tinggal, perlintasan masuk keluar wilayah Indonesia serta kegiatan dan keberadaan Orang Asing tersebut.

Fungsi pengawasan ini juga dijalankan oleh instansi-instansi lain dalam lingkup Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Koordinasi dengan semua pihak diperlukan, agar tidak ada yang menyalahi keimigrasian terkait keberadaan WNA di Kota Batam ini.

“Khusus untuk kasus terbaru ini, akan segera kami follow up,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau bersama Kepolisian Rakyat Tiongkok pada 29 Agustus 2023, berhasil menggerebek dan menangkap 88 tersangka. Uniknya, semua korban dari kejahatan ini adalah WNA, tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai 10 ribu Yuan atau setara dengan Rp20 miliar. (MIZ)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer