Maladministrasi, Ketua DPRD Batam Nuryanto: BP Batam Melanggar Aturan Mereka Sendiri

- Publisher

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa (5/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa (5/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Polemik permasalahan lahan di Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam terus bergulir dan belum menemui titik terang.

Mengingat, warga yang telah bermukim sejak puluhan tahun ini diketahui telah mengurusi izin lahan. Bahkan saat itu sudah berlangsung sejak Wali Kota Nyat Kadir menahkodai Kota Batam.

Dan hingga kini, kepengurusan yang berbelit dan berlarut-larut membuat apa yang diharapkan warga tak kesampaian.

BACA JUGA :

Perwakilan Guru Honorer SD dan SMP Negeri ‘Curhat’ ke DPRD Batam

DPRD Batam Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023

Hingga akhirnya ada perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan yang telah mereka tempati. Yakni PT Marina Indah Perkasa sebelumnya dan kini PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang mengaku telah mengantongi alokasi lahan oleh pihak berwenang.

Bahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari melihat ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang mengeluarkan alokasi lahan kepada investor.

BACA JUGA:  Penawar Special Learning Gelar Batam Autism Conference 2025, Bahas Strategi Penanganan Autisme

“Pada intinya, BP Batam ini tidak jujur. Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi. Dan ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan kita,” terang Lagat disela-sela mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa (5/9/2023).

Pihaknya pun menjelaskan bahwa permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 sudah diajukan warga sejak 24 Agustus 2020 silam dan hingga saat ini belum ada keputusan. Oleh karenanya, warga tembesi sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, tambahnya, bahwa setiap permohonan alokasi lahan yang akan dilakukan evaluasi, sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:  Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang

“Jadi kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan tersebut adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik. Namun, muncul adanya dari pernyataan daru TPM bahwa mereka telah melakukan akuisisi dari perusahaan sebelumnya pada akhir 2021 silam,” terangnya.

Harusnya, tegasnya lagi, P Batam bisa melihat hal tersebut dan harus melakukan ‘hold’ permohonan PT TPM terlebih dahulu. Karena warga sudah melaporkannya ke Ombudsman Kepri dan hasilnya terbukti bahwa BP Batam melakukan maladministasi.

“Kami akan tegak lurus dari hasil pemeriksan kita. Dan BP Batam harus bisa memberikan solusi yang terbailk. Apakah ada relokasi perusahaannya ataupun warga, bahkan kalau bisa berdampingan. Dan kami berpendapat, ini permasalahan warga Batam yang jumlahnya ribuan (ada sekitar 400 kepala keluarga,red),” tegasnya.

BACA JUGA:  Anwar Anas Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Penganiayaan ART Asal Sumba

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H. yang mengatakan bahwa terkait maladministrasi ini, legislatif Batam mengingatkan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal ini BP Batam bahwa, ada peraturan-peraturan kepala BP Batam (Perka) yang terkait izin peralihan hak yang harus dilakukan. Yakni harus ‘mengantongi’ sertifikat, membayar UWTO dengan status Lunas. Serta telah melakukan pembangunan .

“Kalau belum ada pembangunan, tentunya tidak bisa dipindah-alihkan. Namun kenyataannya, ada pengalihan dari perusahaan sebelumnya kepada PT TPM. Padahal perusahaan sebelumnya tidak pernah melakukan pembangunan apapun, dan ini sudah terbukti menyalahi aturan mereka sendiri,” tegasnya.

“Dan ini tidak sesuai dengan peraturan Kepala BP Batam. Untuk itu, saya mengingatkan. Kalau bukan kita siapa lagi? Mengingat, DPRD Batam disini berfungsi sebagai pengawasan. Dan selanjutnya, kami akan mebuat rekomendasi dan menyurati kembali BP Batam sekaligus menembuskannya ke DPR RI,” tegasnya. (RBP)

Berita Terkait

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Waduk Nongsa untuk melihat kondisi sumber air
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen
Kodam Mahmud Riayat Syah Segera Berdiri, Markasnya di Batam, Rionardo Jadi Pangdam
Dari Batam untuk Garuda! Pemko dan Ultras Garuda Ajak Warga Nobar Final Indonesia vs Thailand
Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun: Batam Kian Dilirik Dunia
Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Waduk Nongsa untuk melihat kondisi sumber air

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Kodam Mahmud Riayat Syah Segera Berdiri, Markasnya di Batam, Rionardo Jadi Pangdam

Berita Terbaru