Maladministrasi, Ketua DPRD Batam Nuryanto: BP Batam Melanggar Aturan Mereka Sendiri

- Admin

Rabu, 6 September 2023 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa (5/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa (5/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Polemik permasalahan lahan di Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam terus bergulir dan belum menemui titik terang.

Mengingat, warga yang telah bermukim sejak puluhan tahun ini diketahui telah mengurusi izin lahan. Bahkan saat itu sudah berlangsung sejak Wali Kota Nyat Kadir menahkodai Kota Batam.

Dan hingga kini, kepengurusan yang berbelit dan berlarut-larut membuat apa yang diharapkan warga tak kesampaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :

Perwakilan Guru Honorer SD dan SMP Negeri ‘Curhat’ ke DPRD Batam

DPRD Batam Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023

Hingga akhirnya ada perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan yang telah mereka tempati. Yakni PT Marina Indah Perkasa sebelumnya dan kini PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang mengaku telah mengantongi alokasi lahan oleh pihak berwenang.

Bahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari melihat ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang mengeluarkan alokasi lahan kepada investor.

“Pada intinya, BP Batam ini tidak jujur. Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi. Dan ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan kita,” terang Lagat disela-sela mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga :  Sekdaprov Buka Dialog Forum Kerukukan Umat Beragama

Pihaknya pun menjelaskan bahwa permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 sudah diajukan warga sejak 24 Agustus 2020 silam dan hingga saat ini belum ada keputusan. Oleh karenanya, warga tembesi sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, tambahnya, bahwa setiap permohonan alokasi lahan yang akan dilakukan evaluasi, sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.

“Jadi kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan tersebut adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik. Namun, muncul adanya dari pernyataan daru TPM bahwa mereka telah melakukan akuisisi dari perusahaan sebelumnya pada akhir 2021 silam,” terangnya.

Harusnya, tegasnya lagi, P Batam bisa melihat hal tersebut dan harus melakukan ‘hold’ permohonan PT TPM terlebih dahulu. Karena warga sudah melaporkannya ke Ombudsman Kepri dan hasilnya terbukti bahwa BP Batam melakukan maladministasi.

Baca Juga :  HUT ke-14, DPC Hanura Batam Gelar Bulan Bakti

“Kami akan tegak lurus dari hasil pemeriksan kita. Dan BP Batam harus bisa memberikan solusi yang terbailk. Apakah ada relokasi perusahaannya ataupun warga, bahkan kalau bisa berdampingan. Dan kami berpendapat, ini permasalahan warga Batam yang jumlahnya ribuan (ada sekitar 400 kepala keluarga,red),” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H. yang mengatakan bahwa terkait maladministrasi ini, legislatif Batam mengingatkan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal ini BP Batam bahwa, ada peraturan-peraturan kepala BP Batam (Perka) yang terkait izin peralihan hak yang harus dilakukan. Yakni harus ‘mengantongi’ sertifikat, membayar UWTO dengan status Lunas. Serta telah melakukan pembangunan .

“Kalau belum ada pembangunan, tentunya tidak bisa dipindah-alihkan. Namun kenyataannya, ada pengalihan dari perusahaan sebelumnya kepada PT TPM. Padahal perusahaan sebelumnya tidak pernah melakukan pembangunan apapun, dan ini sudah terbukti menyalahi aturan mereka sendiri,” tegasnya.

“Dan ini tidak sesuai dengan peraturan Kepala BP Batam. Untuk itu, saya mengingatkan. Kalau bukan kita siapa lagi? Mengingat, DPRD Batam disini berfungsi sebagai pengawasan. Dan selanjutnya, kami akan mebuat rekomendasi dan menyurati kembali BP Batam sekaligus menembuskannya ke DPR RI,” tegasnya. (RBP)

Berita Terkait

Begini Penjelasan PT NPA Terkait Tudingan Miring Soal Kayu Ilegal
Gubernur Kepri Hadiri Puncak Hari Gerak Kesatuan PKK Ke-52 Tingkat Provinsi
Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji
Ansar Lantik Kepengurusan PGI Kota Batam
Ansar Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Ampera Kepri
Hadiri Perayaan Syukur Ekaristi 25 Tahbisan Imamat, Ansar Ingin Moderasi dan Toleransi Beragama di Kepri Terawat
Apresiasi Peran Kolektif Semua Pihak, Amsakar Ungkap Sejumlah Capaian Pembangunan
Momen Hangat Rudi-Amsakar Berpelukan di Idul Fitri

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 01:39 WIB

Gubernur Kepri Hadiri Puncak Hari Gerak Kesatuan PKK Ke-52 Tingkat Provinsi

Jumat, 26 April 2024 - 01:36 WIB

Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

Senin, 22 April 2024 - 09:49 WIB

Ansar Lantik Kepengurusan PGI Kota Batam

Senin, 22 April 2024 - 00:14 WIB

Ansar Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Ampera Kepri

Sabtu, 20 April 2024 - 00:02 WIB

Hadiri Perayaan Syukur Ekaristi 25 Tahbisan Imamat, Ansar Ingin Moderasi dan Toleransi Beragama di Kepri Terawat

Kamis, 11 April 2024 - 03:24 WIB

Apresiasi Peran Kolektif Semua Pihak, Amsakar Ungkap Sejumlah Capaian Pembangunan

Rabu, 10 April 2024 - 20:45 WIB

Momen Hangat Rudi-Amsakar Berpelukan di Idul Fitri

Rabu, 10 April 2024 - 20:19 WIB

Idul Fitri 1445 Hijriah, Amsakar: Saling Memaafkan, Jauhi Prasangka, Teguhkan Kebersamaan

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sebanyak 297 perkara dengan menggelar sidang perdana di Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024). Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

Politik

MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024

Selasa, 30 Apr 2024 - 04:44 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Istimewa

Tg. Pinang

Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

Selasa, 30 Apr 2024 - 00:38 WIB

40 harian mengenang kepergian Vocalis Band Sore, Firza Amar Paloh. Foto: INIKEPRI.COM

Seleb

Mengenang 40 Hari Kepergian Vocalis Sore Band Ade Paloh

Senin, 29 Apr 2024 - 10:02 WIB