DPRD Batam Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023

INIKEPRI.COM – Pasca menjalani sejumlah pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 3,312 Triliun atau naik 0,4 Persen dari sebelumnya, akhirnya disetujui dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Batam pada Jumat (2/9/2023) siang.

Dihadapan anggota DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam HM Rudi membacakan sambutan sekaligus mengucapkan terima kasih atas kerjasama DPRD Batam dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dn Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

“Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam, terhadap laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 maka Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati pada saat ini,” tegas Rudi dalam sambutannya.

BACA JUGA :

Kantor DPRD Batam Terbakar (Lagi)

DPRD Tanjungpinang Sahkan LKPJ APBD 2022 Menjadi Perda

Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, tambahnya, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, pihaknya akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai,” tegasnya.

“Semoga Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2023 yang kita setujui ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD di setiap tahun merupakan salah satu agenda rutin dari proses dan tahapan penganggaran dalam rangka melaksanakan pembangunan di daerah, sekaligus menjadi siklus dari rantai kesatuan pelaksanaan pembangunan secara integral dengan pembangunan tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.

Dan sinkronisasi, sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan Pemerintahan menjadi hal yang penting dan mendasar dalam setiap momen tahapan perencanaan dan penganggaran Daerah sehingga menghasilkan output dan outcme yang terintegrasi dan saling mendukung, hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Waka I DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, Waka II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, dan Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, serta disaksikan seluruh anggota DPRD Batam dan tamu undangan. (RP)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer