Kapolresta Barelang Harus Hentikan Kriminalisasi Terhadap 8 Orang Warga Rempang-Galang

- Publisher

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam mengecam penangkapan dan penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Barelang. Sejauh ini Tim Advokasi menemukan terdapat 8 orang yang ditangkap pada saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang (7/9/2023).

Dalam siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Minggu (10/9/2023), Tim Advokasi juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan
(excessive use of force) baik kekerasan dan penggunaan gas air mata yang digunakan oleh aparat gabungan (POLRI, TNI dan Satpol PP) terhadap warga.

BACA JUGA :

Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean

Bentrokan di Rempang, Polisi Tangkap 8 Orang

Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Akibatnya, banyak korban dari warga dan kelompok rentan (anak, perempuan dan lansia) yang mengalami luka-luka, gangguan pernafasan dan bahkan tidak sadarkan diri sehingga harus
dilarikan ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:  Kapolsek Sei Beduk Beri Bantuan Kepada Warga Tertimpa Musibah Puting Beliung

Terkait warga yang mengalami penangkapan, sejauh ini sudah terdapat 7 orang yang ditetapkan tersangka dan 1 orang sebagai saksi.

Tim Advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Rio Turnip, Wiranata dan Mangara Sijabat selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam, menilai proses hukum yang dijalani terhadap warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi di hari yang sama.

BACA JUGA :

ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

“Sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini,” bunyi siaran pers itu.

Selanjutnya Nofita Putri Manik (Sekretaris PBH Peradi Batam), menyebutkan, saat ini di dalam tahanan, salah satu warga yang didampingi oleh Tim Advokasi juga mengalami gangguan kesehatan, seperti mata merah, sakit kepala, sakit punggung dan sampai muntah-muntah.

“Kami menduga hal tersebut terjadi karena kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan pada Kamis (7/9),” kata dia.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Satsabhara Polresta Barelang Padamkan Kebakaran Hutan Bandara Hang Nadim

Keesokan harinya, pada Jumat (8/9) 2 orang dari Aliansi Pemuda Melayu turut diamankan dan diinterogasi secara paksa pada saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang.

“Dari kedua yang amankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka
menjadi 8 orang,” sambung dia.

Sementara itu, Tim Advokasi, Sopandi dan Yayan Setiawan (Pengacara PBH Peradi Batam) menilai, penahanan tersebut dilakukan secara paksa, selain itu pemuda melayu tersebut juga mengalami penyitaan HP yang dilakukan juga secara paksa dengan dirampas tanpa alasan yang sah.

“Kami melihat ada beberapa Pasal (Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 192 ayat 1 huruf e KUHP) yang sangkakan terlalu dipaksakan, karena mengirimkan video aksi penebangan yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan saat terjadi bentrok (7/9/23) dikirim ke whatsapp grup, padahal SKB 3 menteri jelas mengatur bahwa Whatsapp group merupakan ranah privat,” ujar dia.

BACA JUGA:  Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Batam Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam

Selanjutnya Tim Advokasi, Noval Setiawan (YLBHI-LBH Pekanbaru), mengecam terjadinya tindakan eksesif yang dilakukan oleh aparat gabungan di jembatan 4 Barelang yang berujung bentrok.

“Mereka (warga yang ditahan) menyatakan hanya ingin mempertahankan identitas melayu, tanah dan kampung mereka sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek Eco-City,” beber dia.

Sebelumnya, banyak warga Rempang-Galang mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal, pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya.

“Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela,” lanjut Noval.

Atas dasar ini, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak:

  1. Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka;
  2. Seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pemidanaan yang dipaksakan terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.

(RP)

Berita Terkait

Muskot Akuatik Batam 2026: Donal Frans P Nahkoda Baru, Fokus pada Pembinaan dan Prestasi
BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca, Antisipasi Dampak “El Nino” Demi Jaga Ketahanan Air Baku
Warga Tiban Terkesan, Iman Sutiawan Datang Terobos Hujan Deras Demi Cari Solusi Banjir
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Amsakar Siapkan 64 Titik Jadi Mesin Baru Ekonomi Batam
SMPN 34 Batam Menggema di Panggung Dunia, Marching Band Gita Pratama Gemilang Sabet Juara 1 Internasional
Cuaca Batam: Minggu 17 Mei 2026! Tanpa Hujan, Tapi Awan Tebal Menutup Langit dari Pagi hingga Malam
Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:35 WIB

Muskot Akuatik Batam 2026: Donal Frans P Nahkoda Baru, Fokus pada Pembinaan dan Prestasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:04 WIB

BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca, Antisipasi Dampak “El Nino” Demi Jaga Ketahanan Air Baku

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:12 WIB

Warga Tiban Terkesan, Iman Sutiawan Datang Terobos Hujan Deras Demi Cari Solusi Banjir

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:50 WIB

SMPN 34 Batam Menggema di Panggung Dunia, Marching Band Gita Pratama Gemilang Sabet Juara 1 Internasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:34 WIB

Cuaca Batam: Minggu 17 Mei 2026! Tanpa Hujan, Tapi Awan Tebal Menutup Langit dari Pagi hingga Malam

Berita Terbaru